BPJS Ketenagakerjaan Berikan Potongan Iuran 50% Untuk Pekerja Rentan

SAMARINDA – Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Samarinda menghadapi tantangan setelah cakupan pembiayaan melalui APBD menyusut. Di tengah kondisi itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan stimulus potongan iuran 50 persen sehingga pekerja informal cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan stimulus tersebut menjadi salah satu strategi untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja informal dan pekerja rentan.

Hal itu disampaikannya seusai audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/8/2026).

“Sekarang ada PP 50/2025, ada diskon iuran dari pemerintah 50 persen untuk JKK-JKM,” kata Murniati usai audiensi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 adalah aturan resmi yang mengatur tentang keringanan atau potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

Pemerintah memotong separuh (50 persen) dari besaran iuran normal JKK dan JKM yang wajib dibayarkan oleh peserta mandiri atau pekerja informal.

Baca Juga:   Ditangkap di Samarinda, Pengedar Pil Ekstasi ‘Kuda Jingkrak’

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga tingkat kesejahteraan serta membantu pekerja informal agar tetap bisa membayar iuran jaminan sosial.

Murniati menjelaskan penyesuaian tarif tersebut membuat besaran iuran bulanan menjadi jauh lebih terjangkau bagi kelompok pekerja mandiri.

“Dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 sampai dengan di Desember nanti,” jelasnya.

Walaupun iurannya dipangkas, besar manfaat atau hak jaminan perlindungan yang diterima peserta tidak dikurangi sama sekali.

Menurut Murniati, peluang stimulus ini sangat penting untuk menopang perlindungan pekerja rentan di tengah berkurangnya alokasi pembiayaan dari anggaran daerah tahun ini.

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan untuk tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan jumlah penerima bantuan APBD tersebut mengalami penurunan drastis bila dibandingkan dengan cakupan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu Rp19 ribu sekian, cuman karena ada pengurangan anggaran, turun,” ucap Murniati.

Guna menutupi selisih kepesertaan yang hilang, pihaknya bergerak menggalang kepedulian dari ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Samarinda.

“Karena kekurangan tadi, maka kita bergerak minta bantuan perusahaan untuk melindungi rentan sekitar mereka,” tuturnya.

Baca Juga:   Duh, 21 IUP Bertanda Tangan Gubernur Dinyatakan Palsu!

Potensi pelibatan sektor swasta dinilai sangat menjanjikan mengingat banyaknya unit usaha yang beroperasi di Kota Tepian.

“Perusahaan kita di Kota Samarinda ini menengah besarnya ada 800 lebih,” tambah Murniati.

Ia menilai kolaborasi perusahaan dalam membiayai pekerja informal di sekitar operasional akan mendongkrak capaian jaminan sosial secara nyata.

“Kalau perusahaan itu melindungi 100 orang aja di sekitar dia kemudian dikalikan, udah itu kan bisa menaikkan coverage dan perlindungan daripada pekerja informal sendiri,” paparnya.

Murniati menegaskan, meski membayar dengan tarif iuran murah, manfaat jaminan yang diterima pekerja informal tetap setara dengan pekerja formal di perusahaan besar.

“Karena kita jaminan sosial kan tidak boleh membedakan kemanfaatan,” tegasnya.

Ia merincikan, kepesertaan program memberikan santunan kematian dengan nilai puluhan juta rupiah kepada ahli waris peserta.

“Kalau nanti ada pekerja informal kita meninggal dunia, itu dapatnya Rp42 juta,” sebutnya.

Perlindungan juga mencakup santunan berlipat, uang pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika terjadi insiden meninggal akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga:   KPK Periksa Anggota DPR RI Nabil Husein Terkait Pengembangan Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

“Kalau dia meninggal kecelakaan kerja, dapatnya 48 dikali upah terlapor, ditambah santunan berkala Rp12 juta, uang pemakaman Rp10 juta, beasiswa anak maksimal Rp174 juta yang dibayarkan secara berkala sampai dengan dia lulus S1,” jelasnya merinci.

Selain santunan tunai, peserta yang mengalami insiden kerja dijamin mendapatkan penanganan medis secara menyeluruh tanpa batas biaya di rumah sakit mitra.

“Diobatinya haknya sama dengan orang yang bekerja di perusahaan, unlimited biayanya, tanpa batasan diatur PP 82/2019,” jelasnya.

Pemotongan ini menyasar pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, misalnya pengemudi transportasi online, kurir, dan pekerja informal lainnya. Berlaku bagi peserta aktif lama maupun peserta baru yang mendaftar di program JKK dan JKM BPU.

Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER