DBH Kaltim 2024 Cair Rp28,3 Miliar, Pusat Masih Kurang Bayar Rp1,98 Triliun Lagi

SAMARINDA – Pemerintah pusat akhirnya mencairkan Rp28,23 miliar kepada provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dana yang digaungkan pemerintah pusat sebagai bantuan khusus untuk daerah, namun ternyata ini adalah dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Nilai tersebut baru sekitar 1,47 persen dari total kurang bayar DBH Kaltim yang mencapai Rp2,01 triliun.

Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Kaltim pada 11 Agustus 2026. Penyaluran dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit 5 Agustus 2026.

Plt Kepala Bidang Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Juraidah Diany, menegaskan dana tersebut bukan tambahan anggaran baru, melainkan pembayaran atas hak daerah yang sebelumnya belum diterima.

“Dana itu masuk ke RKUD pada tanggal 11 Agustus 2026, dan itu merupakan dana kurang bayar. Artinya itu memang hak kita,” ucapnya kepada Media Kaltim, Rabu (19/8/2026).

KMK Nomor 198 Tahun 2026 mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) 2026.

Secara nasional, pemerintah pusat menetapkan alokasi sekitar Rp18,9 triliun untuk disalurkan kepada 546 daerah.

Namun, bagi Kaltim, penyaluran yang diterima dalam skema tersebut hanya berupa kurang bayar DBH sebesar Rp28,2 miliar.

“Kalau kita, pemerintah pusat masih kekurangan bayar untuk DBH kemarin tahun 2024. Untuk Provinsi Kaltim sendiri, kita hanya dapat kurang bayar saja Rp28 miliaran,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemprov Tawarkan Panti Asuhan untuk Anak Jalanan di Kaltim

Dengan pencairan Rp28,23 miliar, sebagian besar kurang bayar DBH Kaltim masih belum terselesaikan. Dari total Rp2,01 triliun, masih terdapat sekitar Rp1,98 triliun yang belum masuk ke kas daerah.

Juraidah menjelaskan, penyaluran dalam KMK tersebut memiliki beberapa skema. Selain penyelesaian kurang bayar DBH, terdapat pula dukungan penggajian dan afirmasi khusus bagi daerah tertentu.

Namun, Kaltim tidak mendapatkan tambahan melalui skema dukungan penggajian karena proporsi belanja pegawai daerah masih berada di bawah batas 30 persen.

“Karena belanja pegawainya masih aman, masih di bawah 30 persen,” katanya.

Kaltim juga tidak termasuk daerah yang memperoleh skema afirmasi khusus yang diarahkan bagi daerah tertinggal, terluar, dan perbatasan sesuai arah kebijakan RPJMN.

Dengan demikian, tambahan dana yang diterima Pemprov Kaltim dalam keputusan tersebut hanya berasal dari pembayaran kurang bayar DBH.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni juga turun menanggapi perihal sedikitnya jumlah nominal kurang bayar yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah sudah cair sedikit demi sedikit, tapi masih ada. Kita kan juga melihat kondisi keuangan negara yang lagi defisit”,” ujar Sri.

Ia menjelaskan, dana yang telah masuk ke RKUD tersebut selanjutnya dicatat sebagai pendapatan daerah.

Penggunaannya diarahkan untuk mendukung belanja operasional pemerintah daerah dan bukan untuk membiayai belanja pegawai.

“Ini masuknya sudah menjadi pendapatan, dan ini bukan untuk belanja pegawai, jadi masuknya untuk belanja operasional,” jelasnya.

Baca Juga:   Disidak DPRD Kaltim, RS Korpri Samarinda Baru Setahun Beroperasi tapi 37 Ruang Tak Berfungsi

Pemprov Kaltim juga masih membuka kemungkinan adanya pencairan berikutnya apabila pemerintah pusat menerbitkan keputusan baru terkait kurang bayar DBH atau tambahan dana kepada daerah.

Namun, keputusan tersebut sepenuhnya masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Ya kita berdoa saja, semoga mudah-mudahan ada,” tutupnya.

*Rincian Penyaluran Kurang Bayar Se-Kaltim*

Berdasarkan KMK RI No.198 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyakuran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024, dan Penyakuran Dana Treasury Depost Facility Pada Tahun Anggaran 2026, rincian penyaluran ke Kaltim sebagai berikut:

* Kabupaten Kutai Kartanegara — Rp136,4 miliar
* Kabupaten Kutai Timur — Rp64,8 miliar (15,1%).
* Kabupaten Berau — Rp45,1 miliar
* Kabupaten Paser — Rp43,2 miliar
* Kabupaten Kutai Barat — Rp30,3 miliar
* Provinsi Kalimantan Timur — Rp28,2 miliar
* Kota Samarinda — Rp26,2 miliar
* Kabupaten Penajam Paser Utara — Rp18,4 miliar
* Kota Bontang — Rp12,3 miliar
* Kota Balikpapan — Rp12,2 miliar
* Kabupaten Mahakam Ulu — Rp11,9 miliar

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan total sebesar Rp20,5 triliun.

“Bukan Transfer ke Daerah (TKD), tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (6/8/2026) lalu.

Baca Juga:   Penerima Beasiswa Kaltim Menurun, Ini Penyebabnya

Ia menegaskan bantuan yang akan diberikan tahun ini adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Ini bantuan pusat ke daerah (Rp20,5 triliun). Untuk yang top up (anggaran), itu nanti di tahun 2027,” kata Purbaya.

Saat ditanya apakah ada tambahan TKD pada 2026, Purbaya kembali memastikan skema tersebut tidak akan dilakukan pada tahun ini.

“Enggak ada. Ini bantuan dari pusat ke daerah atas petunjuk Bapak Presiden,” kata Purbaya.

Saat itu, Purbaya mengakui bahwa pemerintah masih terus menyelesaikan proses administrasi dan penghitungan kebutuhan masing-masing daerah.

“Jadi daerah harusnya bisa cukup, enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi banyak,” kata Purbaya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memberi usul menyiapkan skema top up kepada bendahara negara untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai seperti gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Namun skema top up anggaran, kata Tito, menjadi opsi terakhir yang dilakukan Pemerintah. Menurutnya, saat ini Pemda bisa melakukan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah ada sebelum nantinya diberlakukan top up anggaran.

“Kalau enggak ada (anggaran, setelah) efisiensi dilakukan, DBH-nya juga enggak ada, ya apa boleh buat, dengan cara top up,” katanya di Kantor Kemenkeu,” kata Tito.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

BERITA POPULER