spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Sebulan, 14 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Samarinda

SAMARINDA – Belum genap sebulan, Polresta Samarinda menangkap 14 pelaku peredaran gelap narkoba. Empat belas tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan seorang perempuan itu terbagi dalam 9 laporan polisi (LP), dengan total barang bukti 37,19 gram sabu serta delapan butir ekstasi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan kasus tersebut diungkap pihaknya sejak 26 Januari hingga 13 Februari 2023.

Ia menyebutkan bahwa dua di antara 14 pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar di Samarinda Seberang tepatnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun pada Rabu 1 Februari 2023, dengan tersangka Zainuddin (52), dan Sabri (22).

“Di antara pelaku yang diamankan tersebut, tersangka berinisial S (22) berperan sebagai penghubung, kemudian B (52) berperan sebagai penjual,” ucap Kompol Ricky belum lama ini.

Kemudian, dari penangkapan itu didapat informasi awal yaitu Sabri yang sempat menjual barang haram tersebut kepada beberapa orang dan berhasil diamankan petugas.

Sabri mengaku mendapatkan barang tersebut dari Zainuddin. Selain itu ia mengaku diberikan imbalan oleh Zainuddin sebesar Rp100 ribu dari setiap pembeli.

Baca Juga:   Menteri ATR AHY Serahkan Sertifikat Tanah di Samarinda, Warga Berterima Kasih dan Berharap Kemudahan

“Terus dilakukan penangkapan terhadap Zainuddin di rumahnya, atas penangkapan ini telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram dan 18 poket sabu-sabu seberat 5,64 gram,” sebut Kompol Ricky.

Ia menambahkan, barang bukti lain, berupa 16 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.29 gram, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram, satu unit handphone merek OPPO bewarna biru, satu unit handphone merek OPPO bewarna emas, dan uang tunai sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasa 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)

BERITA POPULER