SAMARINDA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat, mengamankan seorang pria berinisial R (52). Ia diduga menjadi pelaku pembakaran lahan seluas dua hektare, di kawasan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat serta pemantauan informasi di media sosial pada Selasa (29/9/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim, Patroli 110 Beat 1 dan 2, serta Bhabinkamtibmas setempat langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan penangkapan terlapor dalam keterangan resminya pada Kamis (1/10/2026).
“Anggota mendatangi TKP di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, sekitar pukul 15.00 Wita. Di lokasi, petugas mendapati lahan seluas kurang lebih dua hektare sudah dalam kondisi terbakar,” ujar Kompol Rachmat Aribowo.
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan R yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif pembakaran tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memicu kebakaran. Di antaranya 1 mekanik korek api gas, 1 pasang sarung tangan, 1 bilah parang, 1 batang kayu bakar dan sampel daun-daun kering bekas terbakar.
Sejauh ini, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melakukan olah TKP, serta memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, R terancam dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran lahan atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



