Badai Efisiensi, Komisi I DPRD Kaltim Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu

SAMARINDA – Efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah, tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Prinsip itulah yang ditegaskan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), saat menggelar rapat kerja bersama mitra kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2026 sekaligus menyusun proyeksi kegiatan tahun 2027.

Rapat yang berlangsung di Ruang VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Kamis (23/7/2026), dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono; Safuad; serta Tim Ahli dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.

Dalam forum tersebut, Komisi I mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja. Di antaranya Biro Hukum Setprov Provinsi Kaltim, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Salehuddin mengatakan, rapat ini menjadi ruang evaluasi sekaligus sarana menyerap berbagai masukan dari OPD, terkait dampak penyesuaian anggaran terhadap pelaksanaan program dan pelayanan publik.

“Bukan hanya Bapak dan Ibu di OPD yang mengalami proses pemotongan atau efisiensi, kegiatan pelayanan DPRD pun merasakan hal yang sama. Namun, Komisi I ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik secara maksimal. Forum ini kita jadikan wadah evaluasi terbuka, objektif, dan solutif,” ujarnya.

Baca Juga:   Berakhir Damai, Kasus Video Mesum Pelajar Balikpapan

Menurutnya, berbagai data dan paparan yang disampaikan OPD akan menjadi bahan penting bagi Komisi I dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Komisi I menilai, proses efisiensi anggaran harus dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil. Program prioritas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terdampak secara signifikan hanya karena adanya penyesuaian fiskal.

Melalui evaluasi tersebut, DPRD berharap setiap perangkat daerah mampu menyusun strategi yang adaptif sehingga efektivitas penggunaan anggaran tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat di Kaltim.

Rapat kerja ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap kebijakan efisiensi tetap berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Pewarta: K Irul Umam
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER