spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayah Biadab! Aniaya Anak Tiri hingga Sumbing, Jahit Bibir Robek Pakai Jarum & Benang Pakaian

SAMARINDA – Sungguh tega ayah tiri berinisial JN (32) yang merupakan warga Samarinda ini. Ia tega menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga mengalami cacat permanen (sumbing) akibat dianiaya berulang kali.

Peristiwa penganiayaan terhadap balita itu pun juga dibenarkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/2/2023).

“Akibat penganiayaan itu korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya,” ucap Kompol Made.

JN diketahui tega menganiaya anak tirinya yang berinisial RN (5) itu sejak Maret tahun 2022 lalu. Bahkan, akibat melakukan penganiayaan secara berulang-ulang, JN hingga sudah lupa berapa kali menganiaya korban.

Puncak penganiayaan dikatakan Kompol Made terjadi pada Sabtu (21/1/2023) lalu. Dimana kala itu JN memukul mulut anak tirinya hingga mengalami robek permanen.

Lantaran takut perbuatannya diketahui sang istri, pelaku kemudian nekat menjahit sendiri mulut korban yang robek dengan menggunakan jarum dan benang pakaian.

“Jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pemprov 'Bedah' 4.039 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Parahnya, karena tak ditangani secara medis, bibir atas RN yang robek itu hingga mengalami cacat permanen. Tak hanya luka di mulut saja, akibat penganiayaan itu balita berusia 5 tahun tersebut juga mengalami sejumlah luka lain. Seperti luka memar di bagian tubuh, dan korban juga menderita patah tulang akibat penganiayaan yang tak henti-henti dari pelaku.

Perilaku biadab JN terungkap usai ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka.

Atas kejadian itu warga melaporkan perbuatan JN ke aktivis PPA dan dilanjutkan ke pihak berwajib pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“Jadi setelah menerima laporan kami mengamankan pelaku di tempat kerjanya,” jelasnya.
Dari pengakuan JN kepada polisi, ia mengaku nekat menganiaya putranya itu lantaran emosi kepada korban. Sebab saat ingin berhubungan intim dengan istri, korban tidak mau nurut perkataan pelaku.

“Jadi setiap pelaku ingin berhubungan badan dengan istrinya, dia menunggu anaknya tidur. Namun saat disuruh tidur, korban tak mau tidur. Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan terus menganiaya korban,” sebut Kompol Made.

Baca Juga:   Isran: Perusahaan Wajib Melaksanakan Program RLH

Bahkan kebiadaban JN juga diketahui oleh sang istri. Namun, karena takut kepada pelaku, ibu RN tak berani melaporkan suami siri yang sudah dinikahi sejak dua tahun itu.

“Istrinya tahu setelah beberapa hari, namun tidak mau membawa anaknya ke rumah sakit.

Alasannya bingung memilih suaminya atau anaknya. Kalau dibawa ke rumah sakit pasti polisi tahu, dan suaminya akan di penjara. Sisi lain sayang juga sama anaknya. Selain itu dari pengakuan istrinya diancam oleh pelaku, takut diapa-apain kalau melapor,” imbuhnya.

Akibat peristiwa itu, korban saat ini telah dirawat ke rumah sakit guna menjalani operasi dan mendapatkan terapi atas trauma yang dialaminya.

“Kami sudah berkoordinasi UPTD PPA Kaltim dan ditembuskan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” paparnya.

JN saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (vic)

BERITA POPULER