Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Warga Bisa Cek dan Kendalikan Nomor atas NIK

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler dengan memberi kewenangan penuh kepada masyarakat, untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.

Melalui aturan ini, setiap nomor seluler diwajibkan terhubung dengan identitas sah pemiliknya. Pemerintah juga menutup praktik peredaran kartu SIM aktif tanpa proses verifikasi, yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Aturan baru ini mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor yang beredar tanpa identitas jelas.

Baca Juga:   Jenis Eksotis dan Bobot Fantastis, Presiden Prabowo Siapkan 13 Sapi Kurban untuk Kaltim dan IKN

“Setiap WNI wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara WNA menggunakan paspor serta izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga,” jelasnya.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas, untuk setiap operator seluler. Pembatasan ini ditujukan mencegah penyalahgunaan identitas secara masif.

Selain itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Sekaligus mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.

“Kami juga mengatur mekanisme pengaduan apabila nomor digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah mewajibkan penyelenggara menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan kartu keluarga.

Untuk menjamin pelaksanaan aturan ini, sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan, disertai kewajiban melakukan perbaikan sesuai regulasi.

Baca Juga:   Hilal Tak Memenuhi Kriteria, Pemerintah Tetapkan Lebaran Jatuh 21 Maret

Penulis : M Adi Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER