Teks foto: Momen silaturahmi Arie Wibowo dengan warga di Solong Bendang Raya, Sungai Pinang, dalam kegiatan Sosperda DPRD Samarinda. (Foto: Adhi Abdhian/Media Kaltim)
SAMARINDA — Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menekankan pentingnya kepastian status aset dan dasar hukum dalam pengajuan bantuan anggaran bagi fasilitas lingkungan maupun rumah ibadah. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Jalan Gerilya RT 31, Solong Bendang Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (3/4/2026) sore.
Menurut Arie, kejelasan status kepemilikan venue atau fasilitas warga menjadi syarat utama agar usulan dapat diproses melalui pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Izin dan status aset harus jelas. Ini penting agar bantuan anggaran bisa diproses dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya di hadapan warga.
Ia menjelaskan, tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dibiayai melalui pokir DPRD. Khusus untuk rumah ibadah seperti langgar dan masjid, mekanisme yang digunakan adalah skema hibah, bukan pokir.
“Bantuan untuk rumah ibadah itu masuk kategori hibah, bukan pokir anggota DPRD,” tegasnya.
Arie menambahkan, penyaluran hibah memiliki aturan yang ketat, di antaranya harus dilengkapi data detail, berada di bawah naungan badan hukum seperti yayasan, serta bukan milik pribadi.
“Ada aturan yang mengikat. Data harus lengkap dan kepemilikan harus jelas, tidak boleh atas nama pribadi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kepastian status tersebut berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan keuangan. Bantuan anggaran, lanjutnya, wajib disalurkan melalui rekening lembaga atau yayasan yang bertanggung jawab.
“Itu penting karena anggaran harus masuk ke rekening resmi lembaga sebagai pengelola,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arie turut menjelaskan mekanisme pokir DPRD yang merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat saat reses. Usulan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokir bukan uang pribadi dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang diterjemahkan menjadi program pemerintah,” ungkapnya.
Ia memaparkan alur pengajuan dimulai dari penyampaian aspirasi, masuk dalam usulan pokir, diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dibahas dalam RKPD dan APBD sebelum direalisasikan.
Khusus untuk bantuan rumah ibadah, Arie menegaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki legalitas resmi kepengurusan, proposal kegiatan, rekening lembaga, serta status lahan yang tidak bermasalah secara hukum.
“Ini untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Yang jelas, bantuan anggaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan Sosperda tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan diskusi antara Arie dengan warga setempat terkait berbagai kebutuhan dan persoalan lingkungan.
Pewarta: Adhi Abdian
Editor: Andi Desky



