Andi Harun Tepis Pandangan F- PDIP, Singgung Dugaan Penggunaan ChatGPT

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan pandangan akhir fraksi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi sejumlah catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Andi Harun secara terbuka membantah sejumlah informasi yang disampaikan dalam pandangan fraksi.

Bahkan, ia menduga terdapat penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), seperti ChatGPT, dalam penyusunan materi tersebut.

Menurutnya, penggunaan teknologi semacam itu tidak menjadi persoalan selama hanya dimanfaatkan sebagai alat bantu.

Namun, ia mengingatkan bahwa hasil yang disajikan tetap harus diverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahan apabila data atau rumus yang digunakan tidak tepat.

“Saya pernah menegur satu atau dua perangkat daerah karena menggunakan ChatGPT untuk membuat laporan. Bapak dan Ibu perlu mengetahui bahwa ChatGPT tidak selamanya benar. Ketika algoritma atau rumus yang digunakan salah, maka narasinya juga pasti salah,” kata Andi Harun dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:   Hetifah Sebut Penulisan Ulang Sejarah Nasional Harus Indonesia-Sentris dan Relevan untuk Generasi Muda

Ia mengaku tidak bermaksud menyebut fraksi tertentu. Namun, setelah mencermati materi yang disampaikan, ia menemukan adanya sejumlah informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Andi Harun secara khusus menyoroti angka Rp572,16 miliar yang sebelumnya disebut sebagai indikasi adanya sisa anggaran. Menurut dia, kesimpulan tersebut muncul akibat penggunaan rumus yang keliru.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari perhitungan selisih antara pagu belanja dan realisasi belanja.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan seharusnya menggunakan selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja dengan mempertimbangkan unsur pembiayaan.

“Kalau pagu belanja dikurangi realisasi belanja, pasti hasilnya Rp572,16 miliar. Saya menduga kuat penggunaan rumus ini berasal dari ChatGPT atau rumus-rumus yang ada di internet,” ujarnya.

Andi Harun menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah bentuk penyimpangan anggaran sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak, melainkan potensi anggaran yang belum terealisasi hingga akhir tahun anggaran.

Ia juga meminta media massa untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.

Baca Juga:   Produksi Ineks dan Edarkan Kosmetik Ilegal, Wanita di Perum Kebaktian Ini Diciduk Polisi

“Rp572,16 miliar itu bukan berarti terdapat penyimpangan. Itu adalah potensi anggaran yang belum terbelanjakan,” tegasnya.

Selain itu, Andi Harun menjelaskan bahwa sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tidak selalu berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan program.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi tersebut, mulai dari kegagalan proyek, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, hingga persoalan perencanaan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.

Bahkan, ia menyinggung adanya kegiatan yang belum didukung dokumen perencanaan secara memadai.

“Saya terpaksa menjelaskan ini karenaa ada informasi yang berkembang di ruang paripurna. Saya tidak ingin ruang publik diarahkan pada kesimpulan bahwa pemerintah secara sengaja membiarkan persoalan itu terjadi,” katanya.

Pernyataan Andi Harun tersebut menjadi respons langsung atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya menyoroti sejumlah catatan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER