Foto: Ilustrasi penarikan mobil dinas Pemprov Kaltim. (AI)
SAMARINDA — Sebanyak 86 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tercatat belum juga dikembalikan. Sebagian besar kendaraan itu masih dikuasai oleh pensiunan atau mantan pejabat yang dulu memakainya.
Situasi ini memperlihatkan masih lemahnya sistem pengawasan aset daerah. Padahal, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, namun hasilnya belum signifikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, membenarkan kondisi tersebut. Untuk pengembalian aset, pihaknya menyerahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penarikan.
“Barangnya ada, hanya saja belum dikembalikan. Kami serahkan ke masing-masing dinas untuk melakukan komunikasi agar bisa segera diserahkan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Muzakkir, penarikan kendaraan dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang. Sementara BPKAD bertugas mencatat dan melaporkan aset sesuai ketentuan.
“Dalam pengelolaan barang milik daerah, pengamanan dan penarikan menjadi tanggung jawab SKPD pengguna,” jelasnya.
*Penarikan Paksa Jadi Langkah Terakhir*
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyebut, langkah penarikan paksa akan dilakukan jika surat peringatan hingga tiga kali tidak juga diindahkan.
“Biasanya surat pertama belum direspons, surat kedua juga sering diabaikan. Kalau sampai surat ketiga tidak ada itikad baik, kami bisa minta bantuan Satpol PP untuk menarik langsung,” ungkap Sri.
Namun hingga Oktober 2025, data menunjukkan 86 kendaraan masih belum kembali. Dari 99 kendaraan yang sebelumnya tercatat dikuasai pihak lain, baru 13 unit yang berhasil ditarik kembali.
Berdasarkan dokumen BPKAD bernomor 000.2.3.2/9704-VI/BPKAD, sisa kendaraan yang belum dikembalikan tersebar di 25 SKPD, UPTD, dan biro. Jumlah terbanyak berasal dari Sekretariat Provinsi dengan 34 unit, disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 14 unit.
Namun data tersebut tak sepenuhnya sejalan dengan laporan sejumlah instansi. Misalnya Dinas Pariwisata Kaltim, yang dalam data BPKAD tercatat masih memiliki enam kendaraan belum kembali.
Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, membantah hal itu. Ia menegaskan seluruh kendaraan sudah ditarik, meski sebagian dalam kondisi rusak.
“Sudah ditarik semua. Ada yang rusak dan sebagian disimpan di Creative Hub,” jelas Ririn baru-baru ini.
Menunggu Ketegasan Pemerintah
Permasalahan kendaraan dinas yang tidak dikembalikan bukan hal baru di lingkungan Pemprov Kaltim. Kondisi serupa kerap muncul setiap kali terjadi pergantian pejabat, baik karena pensiun maupun mutasi.
Hingga kini, belum ada sanksi tegas yang benar-benar membuat jera. Padahal, setiap aset negara memiliki batas penggunaan dan wajib dikembalikan begitu status pengguna berakhir.
Beberapa pihak menilai perlu ada mekanisme administratif yang lebih kuat seperti, pemblokiran STNK, pencabutan hak penggunaan, atau pelaporan ke aparat penegak hukum bila tidak ada itikad baik pengembalian.
Pemprov Kaltim kini menunggu hasil verifikasi terakhir dari masing-masing SKPD sebelum menentukan langkah penarikan paksa. Namun publik menanti ketegasan pemerintah agar barang milik negara benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak lagi dikuasai secara pribadi.
Penegakan aturan yang lebih disiplin diharapkan dapat menghentikan kebiasaan lama dalam pengelolaan aset daerah. Sebab setiap kendaraan dinas sejatinya adalah fasilitas publik, bukan milik individu.
*Rincian 86 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan*
Berikut data sebaran kendaraan dinas Pemprov Kaltim yang hingga kini masih belum dikembalikan:
•Sekretariat Provinsi: 34 unit
•Dinas PUPR: 14 unit
•BPKAD: 9 unit
•Dinas Sosial: 7 unit
•Dinas Pariwisata: 6 unit
•DPMPD: 4 unit
•Inspektorat Wilayah: 2 unit
•Dispora: 2 unit
•Disnakertrans: 2 unit
•Dinas Kesehatan: 1 unit
•DLH: 1 unit
•Dinas Perhubungan: 1 unit
•Bapenda: 1 unit
•Dikdikbud: 1 unit
•DPK: 1 unit
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



