Foto: Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Janji manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk melunasi seluruh tunggakan gaji puluhan eks karyawannya pada 29 Agustus 2025 lalu ternyata tidak terpenuhi. Hingga melewati batas waktu yang ditetapkan, hak-hak pekerja masih belum dibayarkan.
Kuasa hukum RSHD, Febronius Kusi Kefi dari Advice Law Office, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak akan menghindar dari tanggung jawab. Ia menyebut, manajemen tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban meski hingga kini belum ada kepastian dari proses negosiasi dengan calon investor.
“Rumah sakit tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan upah karyawan. Artinya tetap konsisten untuk menyelesaikannya. Sampai saat ini, kami juga masih dalam tahap negosiasi dengan calon buyer atau investor,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat resmi dari manajemen RSHD pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Dalam surat tersebut, manajemen meminta tambahan waktu karena masih harus menghitung serta menjual aset rumah sakit guna melunasi kewajiban pembayaran upah.
“Mereka mohon pengertian agar karyawan bersabar. Alasannya karena akan menghitung aset-aset dan menjualnya untuk membayar upah. Kami tetap ingatkan soal penetapan upah, lembur, dan kekurangan upah yang wajib dijalankan,” jelas Rozani.
Rozani menambahkan, perkembangan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komisi IV DPRD Kaltim. Dari 57 karyawan yang mengadukan permasalahan tersebut, tercatat di antaranya termasuk dua orang dokter.
Sebelumnya, manajemen rumah sakit telah menghentikan seluruh layanan medis sementara waktu. Keputusan ini diumumkan melalui surat yang ditandatangani Plt Direktur RSHD, Setiyo Irawan, dengan alasan untuk melakukan pembenahan internal pasca mencuatnya persoalan tunggakan gaji.
Dalam surat itu pula, manajemen berjanji melunasi hak-hak karyawan paling lambat 29 Agustus 2025. Namun, pihaknya belum dapat menepati janjinya sehingga memerlukan waktu tambahan untuk pemenuhan hak karyawan.
Perwakilan RSHD Samarinda, Desi Andriani Hangin, menegaskan pihak rumah sakit tidak menutup mata atas tuntutan eks karyawan. Namun, ia mengakui belum bisa memastikan kapan pembayaran bisa dilakukan.
“Yang jelas, hak para karyawan ini pasti akan tetap kita penuhi. Doakan saja supaya bisa secepatnya,” katanya saat mengumumkan pembayaran di tanggal 29 Agustus.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky