spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abdul Giaz Jadi Dewan Sekaligus Influencer, Ketua BK DPRD Kaltim: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Foto: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi (DPRD Kaltim)

 

SAMARINDA – Berawal dari kebiasaannya dalam mengkritisi pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan, Abdul Giaz yang dikenal sebagai influencer, kini telah dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltim Komisi 2.

Konsisten memberikan masukan, menjadi bukti akan kekuatan suara rakyat, sehingga dapat menghantarkan Abdul Giaz sebagai aktor dalam perhelatan dunia politik.

Perjuangan dari seorang yang berawal dari konten kreator ini, membuat publik bertanya-tanya, apakah ia masih dapat menyampaian kritik yang terbuka dan keras, sebagaimana yang masyarakat kenal.

Menanggapi hal itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi menegaskan, tidak ada larangan dalam tata tertib ataupun kode etik DPRD yang melarang anggota dewan untuk bersosial media.

“Memang tidak ada yang melarang untuk anggota dewan dalam bersosial media, baik tata tertib atau kode etik. Tetapi, sebagai anggota dewan tetap ada batasan, agar marwah sebagai anggota dewan tetap terjaga,” ujarnya.

Bahkan, menurut Subandi, Abdul Giaz sekarang dapat menyampaikan aspirasi lebih efektif, daripada berkoar di media sosial.

Baca Juga:   KPU Samarinda Sebut Beberapa Dokumen Andi Harun-Saparuddin Tidak Memenuhi Syarat

“Beliau bisa langsung memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk meminta kejelasan dan duduk bersama mencari solusinya. Saya rasa itu lebih efektif dan efisien, mengingat tanggapannya akan dapat didengar langsung,” jelasnya.

Selagi digunakan dengan bijaksana, dan disampaikan secara santun penggunaan sosial media sebagai ruang aspirasi masyarakat itu Sah-sah saja. Menurutnya, jika diaplikasikan dengan benar, penggunaan media sosial oleh anggota dewan, dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi yang baik, antara pemangku jabatan dan masyarakatnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER