SAMARINDA – Sebanyak dua orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu tersangka adalah AS, pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar pada tahun 2020. Sementara tersangka lainnya adalah S, direktur utama PT BAG yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
Diketahui bahwa proyek tersebut mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan pada Jumat, 9 Juni 2023. “Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Section 8 yang menggunakan bantuan keuangan tahun 2020,” ucap Hari melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi Sabtu (10/6/2023).
Toni menyebutkan bahwa PT BAG memenangkan kontrak proyek pembangunan jalan dengan nilai penawaran sebesar Rp 13,1 miliar. Kontrak tersebut ditandatangani pada 24 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
“Terutama terkait pekerjaan beton yang tidak memenuhi mutu yang direncanakan,” ungkap Toni.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pembayaran untuk pekerjaan tersebut tetap dibayarkan 100 persen, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kaltim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Huruf a KUHAP. Hal ini dikarenakan adanya dugaan bahwa para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana. Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya. (vic)