SAMARINDA — Sejumlah hal disampaikan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas kelangkaan BBM bersubsidi, pada Rabu (30/9/2026). Yakni sejumlah faktor utama yang memicu antrean panjang kendaraan di SPBU di Kaltim.
Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM Bersubsidi bertujuan untuk alokasi bahan bakar dapat terdistribusi secara mencukupi sepanjang tahun. Namun, ia mengakui antrean kendaraan masih kerap terjadi karena keberadaan SPBU di sejumlah lokasi yang jumlahnya masih terbatas.
“Antrean di SPBU itu terjadi karena di beberapa lokasi jumlah SPBU-nya memang masih kurang. Ke depannya, kami akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi ketercukupan lembaga penyalur di wilayah masing-masing, yang nantinya juga mendapatkan penugasan resmi dari BPH Migas,” ujar Isfahani.
Menanggapi wacana dan opsi pengoperasian SPBU selama 24 jam untuk memurai antrean, Isfahani menyebut hal itu sebagai salah satu solusi yang sangat memungkinkan dan telah diterapkan di titik-titik tertentu.
“Operasional 24 jam itu salah satu solusi. Tentu di tempat-tempat tertentu di mana diterapkan 24 jam, kami di-backup dengan pengamanan karena menyangkut waktu malam hari,” jelasnya.
Adanya anggapan mengenai margin bisnis SPBU yang dinilai relatif kecil hingga enggan memicu pengusaha membuka SPBU baru, Isfahani mengemukakan bahwa kelayakan bisnis tentu melihat kriteria omset dan lokasi pembelian. Meski demikian, potensi investasi SPBU di Kaltim dinilai masih cukup tinggi.
“Saya mengapresiasi para mitra yang tetap ingin membangun SPBU, terutama karena peluang kepemilikan tanah dan prospek kebutuhan di masa depan yang terus berkembang di Kaltim,” tambahnya.
Kemudian, mengenai adanya selisih data kebutuhan BBM antara kementerian/dinas ESDM dan Pertamina, Isfahani memberikan klarifikasi bahwa cakupan data Pertamina memuat sektor penunjang yang lebih luas.
“Data yang dibahas kawan-kawan DPRD tadi terfokus pada kebutuhan kendaraan bermotor darat di SPBU. Sementara pada data kami, tercantum juga alokasi untuk kebutuhan transportasi laut seperti kapal-kapal penyeberangan,” ungkap Isfahani.
Di sisi lain, mengenai kekhawatiran dan penyampaian anggota dewan terkait dugaan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, Isfahani menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM diatur oleh regulasi ketat. Pertamina bertindak sebagai operator yang diaudit secara rutin setiap bulan oleh auditor pemerintah, di samping pengawasan berkala dari BPH Migas dan aparat penegak hukum.
“Sistem pengawasan ini terus kita lengkapi. Penindakan tegas diberikan baik kepada operator SPBU maupun konsumen yang terbukti menyalahgunakan sistem QR code atau melakukan pembelian berulang yang tidak layak,” tegasnya.
Tak hanya itu, PT Pertamina Patra Niaga pun sudah melakukan penindakan tegas, bagi SPBU yang ketahuan bertindak nakal. Setidaknya ada puluhan SPBU yang telah ditindak bersama aparat kepolisian.
“Pada pemaparan bersama Ditreskrimsus Polda beberapa waktu lalu, ada hampir 96 kejadian penindakan. Sebagian besar merupakan pelanggaran administratif dan ketepatan pelayanan, serta tindak lanjut dari laporan masyarakat,” jelas Isfahani.
Ia merinci, bentuk sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari surat peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional penyaluran BBM bersubsidi di SPBU yang terbukti melanggar.
“Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Salah satu yang terberat adalah ketika SPBU melayani transaksi menggunakan QR code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya atau menyalurkan BBM tanpa prosedur QR code. Jika terbukti demikian, langsung kami tutup sementara penyaluran BBM subsidinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



