Gadai HP Berujung Penusukan, MF Diamankan Polres Samarinda

SAMARINDA – Gadai HP Berujung Penusukan, MF Diamankan PolresPerselisihan soal telepon seluler (HP) yang digadaikan berujung penusukan di Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Seorang pemuda berinisial MF (24) mengalami luka tusuk di bagian dada setelah terlibat keributan dengan FT (24), Rabu (26/8/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.10 Wita. Polisi kemudian menangkap FT sekitar 20 menit setelah kejadian.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan keributan bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi FT untuk menanyakan keberadaan HP milik salah satu saksi yang sebelumnya digadaikan oleh terlapor.

Saat melihat FT berjalan kaki di Gang Samiaji, saksi kemudian menghampirinya. Pertemuan tersebut justru berkembang menjadi percekcokan.

Situasi semakin memanas ketika FT disebut mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya.

“Terlapor mengeluarkan badik dan menyerang saksi, namun saksi sempat menghindar. Korban MF bersama temannya berusaha melerai dan menghentikan terlapor, tetapi terlapor yang emosi justru mengarahkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban,” ungkap Ipda Arie, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:   Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian di SN Cargo, Lima Tersangka Ditangkap

Serangan brutal tersebut mengakibatkan korban MF menderita luka tusuk serius di bagian dada kiri bawah. Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat merespons laporan warga. Hanya berselang 20 menit dari waktu kejadian, tepatnya pukul 20.30 Wita, FT berhasil diringkus tanpa perlawanan di sekitar lokasi penusukan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya berukuran 16 sentimeter, satu lembar baju milik korban yang bernoda darah, dokumen Visum et Repertum dari rumah sakit.

“Saat ini pelaku FT telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terlapor dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER