Foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bambang Arwanto. (Hadi Winata/Media Kaltim Network)
SAMARINDA — Upaya mempercepat perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak semudah memangkas tahapan birokrasi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) menyambut baik, namun juga mengingatkan, karakteristik pertambangan membuat proses perizinannya sulit diseragamkan dengan sektor usaha lain.
Kepala ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan Pemprov pada prinsipnya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim.
Regulasi tersebut dinilai penting karena hingga kini Kaltim belum memiliki Perda khusus yang menjadi landasan pengaturan MBLB.
Namun, Bambang pesimis target mempercepat proses perizinan dapat serta-merta terwujud hanya melalui penyederhanaan aturan di daerah.
“Perizinan pertambangan ini sebenarnya tidak mudah untuk digeneralisasikan dan tidak mudah diseragamkan. Banyak tahapan penapisan lingkungan yang harus dilakukan,” kata Bambang.
Menurutnya, MBLB tetap memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan meski secara komoditas berbeda dengan pertambangan batu bara. Karena itu, sejumlah tahapan teknis tetap harus dilalui sebelum izin diterbitkan.
Mulai dari rencana eksplorasi, Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), rencana reklamasi, hingga rencana pascatambang. Penyusunan dokumen tersebut juga membutuhkan waktu dan melibatkan konsultan.
“Pertambangan itu jenis perizinan yang tidak mudah diseragamkan. Walaupun MBLB, dia punya risiko tinggi terhadap masyarakat. Kita sepakat penapisan-penapisan lingkungan penting dilakukan,” ujarnya.
Persoalan lainnya justru berada pada sistem pengawasan yang masih tersentralisasi.
Bambang menjelaskan, kewenangan perizinan MBLB memang telah didelegasikan kepada daerah melalui regulasi pemerintah pusat. Namun, aspek teknis pengawasan masih bergantung pada pemerintah pusat.
Inspektur tambang, kata dia, masih berada di bawah pemerintah pusat. Bahkan, pengawas tambang di tingkat Provinsi Kaltim hingga kini belum terbentuk.
“Walaupun sudah didelegasikan, kita tetap masih koordinasi ke pusat mengenai aspek-aspek teknisnya. Itu yang mengakibatkan verifikasi perizinan berlangsung lama karena kita harus meminta penilaian kepada pusat,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses perizinan MBLB bisa memakan waktu panjang.
Bambang menilai, persoalannya bukan semata-mata soal jumlah hari pengurusan, melainkan kompleksitas tahapan yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim melihat Raperda MBLB sebagai peluang untuk membenahi tata kelola sektor tersebut sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah Perda disahkan, pemerintah daerah juga dapat menyusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk terkait MBLB dan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Bambang menyebut Kaltim juga belum memiliki kajian mengenai besaran Jamrek MBLB, sementara nilainya ditentukan pemerintah pusat.
“Setelah ada landasan hukum ini tentunya kita akan punya kajiannya,” katanya.
Dalam hal ini, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik terhadap Raperda MBLB.
Pasalnya, regulasi itu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan.
“Pemprov Kaltim mendukung penuh Raperda inisiatif DPRD ini sebagai instrumen kuat untuk memberikan kepastian hukum,” katanya beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa sebab, pendelegasian wewenang pertambangan MBLB merupakan bentuk pemerintah untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat.
Sehingga, tercipta suasana yang saling mendukung dan menyederhanakan pembinaan dan pengawasan operasional pertambangan agar sesuai dengan koridor hukum.
“Kalimantan Timur saat ini memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang sangat besar sebagai penopang utama pembangunan daerah kita,” katanya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



