Foto: Contoh armada pengangkut sampah. (Istimewa)
SAMARINDA — Keterbatasan armada pengangkut sampah dinilai tidak seharusnya terus menjadi beban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Samarinda mendorong perubahan pola pengelolaan persampahan dengan melibatkan perusahaan swasta sebagai penyedia layanan operasional.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Adriansyah, menilai pemerintah perlu mengubah posisi dari pelaksana teknis menjadi regulator.
Dengan demikian, pemerintah dapat lebih fokus menetapkan standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga dapat mencakup berbagai kebutuhan operasional, mulai dari penyediaan armada, tenaga kerja, hingga pemeliharaan kendaraan.
“Lebih bagus OPD memosisikan diri sebagai regulator. Sampah itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Vendor yang menyiapkan armada, tenaga kerja, termasuk pemeliharaan,” ujar Adriansyah, Jumat (14/8/2026).
Ia juga mengusulkan agar sistem pembayaran kepada penyedia jasa tidak sekadar didasarkan pada kontrak tetap, tetapi menggunakan indikator yang dapat diukur. Salah satunya melalui volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Adriansyah mengatakan, sampah yang telah ditimbang dapat menjadi dasar penghitungan biaya layanan. Perhitungan tersebut juga dapat mempertimbangkan jarak atau panjang trayek pengangkutan sehingga besaran anggaran lebih mudah diproyeksikan.
“Di TPA sudah ada timbangan. Tinggal ditimbang, kemudian dihitung per kilogram dan berdasarkan panjang trayek. Jadi gampang untuk menentukan berapa kebutuhan anggaran dalam setahun,” katanya.
Skema tersebut, lanjut dia, berpotensi mengurangi sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan armada milik pemerintah.
Kendala seperti keterbatasan kendaraan, pengadaan suku cadang, biaya perawatan, hingga kebutuhan tenaga kerja dapat dialihkan menjadi tanggung jawab penyedia layanan.
“Sekarang kita disibukkan dengan armada yang kurang, suku cadang yang lambat datang, mahal, atau bahkan belum tersedia. Tenaga kerja juga menjadi persoalan. Kita sering merepotkan diri sendiri dengan hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Bagi Adriansyah, pola kerja sama tersebut bukan berarti pemerintah melepas tanggung jawab terhadap pelayanan persampahan.
Pemerintah tetap memiliki peran penting dalam menentukan standar, mengawasi kinerja, dan memberikan sanksi apabila penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya.
Ia berharap perubahan pola pengelolaan dapat membuat penggunaan anggaran persampahan lebih terukur dan transparan. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengurangi beban pengelolaan sarana operasional yang selama ini menyita sumber daya.
“Metode ini memungkinkan pemerintah menghitung kebutuhan biaya secara lebih transparan sehingga persoalan kekurangan armada tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



