foto: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menanggapi kritik Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait bantuan keuangan untuk Samarinda. (K Irul Umam/Media Kaltim)
SAMARINDA – Pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menyebut legislator Kaltim asal daerah pemilihan Samarinda sebagai “pengkhianat” karena dinilai tidak memperjuangkan bantuan keuangan (bankeu) untuk Samarinda mendapat respons Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Hasanuddin Mas’ud atau Hamas menilai persoalan bankeu tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan satu daerah pemilihan. Anggota DPRD Kaltim, kata dia, membawa mandat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di seluruh 10 kabupaten/kota.
“Kalau saya menanggapi pribadi ya bagus saja. Pak Andi Harun mengkritisi supaya kita bisa menanggapi bagaimana,” kata Hamas.
Menurut Hamas, ada mekanisme penganggaran yang harus dipahami. Bankeu juga bukan belanja yang otomatis wajib diberikan Pemprov Kaltim kepada kabupaten/kota.
“Bankeu itu atau bantuan keuangan sifatnya tidak wajib,” tegasnya.
DPRD KALTIM BUKAN HANYA SAMARINDA
Hamas juga meluruskan anggapan bahwa anggota DPRD Kaltim harus menempatkan seluruh perjuangan anggarannya hanya di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya, anggota DPRD provinsi tetap merupakan wakil masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.
“Kalau dianggap anggota DPR punya bankeu, kita enggak punya bankeu anggota DPR. Kita ada aspirasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan ketimpangan yang bisa terjadi apabila setiap anggota DPRD hanya memperjuangkan daerah pemilihannya.
Daerah dengan jumlah legislator lebih banyak akan memiliki posisi lebih kuat dibandingkan daerah yang hanya mempunyai satu atau dua wakil di DPRD Kaltim.
“Bagaimana kalau yang di Kutai Barat cuma satu atau dua, Mahakam Ulu satu orang. Kan enggak fair juga kalau hanya kita memikirkan wilayah kita. Sedangkan di provinsi apa bedanya? Seluruh Kaltim, 10 kabupaten kota,” katanya.
Karena itu, Hamas menilai tidak tepat apabila legislator asal Samarinda yang ikut memperjuangkan pembangunan daerah lain kemudian dianggap tidak membela daerah pemilihannya.
“Walaupun dapilnya sama, mereka bantu daerah lain enggak masalah. Boleh dong. Enggak adil kita kalau cuma satu anggota DPR,” katanya.
Menurut Hamas, antaranggota DPRD Kaltim bahkan kerap saling menitipkan aspirasi agar pembangunan dapat tersebar secara lebih berkeadilan.
“Nah, terkadang kami teman-teman ini ya sudah kita titip ke sana supaya ada berkeadilan,” ujarnya.
SAMARINDA PENERIMA BANKEU TERBESAR
Polemik tersebut menarik karena Samarinda justru tercatat menjadi penerima bankeu terbesar dalam APBD Murni Kaltim 2026.
Dari total alokasi bankeu sekitar Rp1,125 triliun untuk 10 kabupaten/kota, Samarinda memperoleh sekitar Rp311,66 miliar.
Berau berada di posisi berikutnya dengan sekitar Rp222,09 miliar, Paser Rp213,33 miliar, Balikpapan Rp139,19 miliar, dan Bontang sekitar Rp88,86 miliar.
Data tersebut menunjukkan bankeu merupakan instrumen dukungan Pemprov Kaltim kepada seluruh kabupaten/kota, bukan hanya untuk satu daerah.
Besaran bankeu juga sangat bergantung pada kemampuan fiskal Pemprov Kaltim.
Realisasi bankeu tercatat sekitar Rp862,55 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp1,197 triliun pada 2023. Pada 2024 mencapai Rp1,801 triliun dan naik lagi menjadi Rp2,045 triliun pada 2025.
Pada 2026, nilainya turun menjadi sekitar Rp1,125 triliun seiring penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
Pemprov Kaltim sebelumnya juga memastikan tidak ada tambahan bankeu dalam APBD Perubahan 2026.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bankeu selama beberapa tahun memang tidak dialokasikan melalui APBD Perubahan. Pengalokasiannya dilakukan melalui APBD murni.
BUKAN POLEMIK PERTAMA
Persoalan bankeu dan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim sebelumnya juga pernah disoroti Andi Harun.
Pada Januari 2026, Andi Harun menyatakan pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda semestinya ditempatkan di Samarinda. Menurutnya, pokir tersebut merupakan bagian dari mandat masyarakat Samarinda yang memilih para legislator dari dapil tersebut.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kaltim memiliki pandangan bahwa bankeu tetap diperlukan sebagai instrumen untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis pada April 2026 menyatakan bankeu untuk kabupaten/kota, termasuk Samarinda, masih dibutuhkan agar aspirasi yang diperoleh melalui reses dapat direalisasikan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra pada Juli 2026 juga mempertanyakan kebijakan yang tidak lagi mengakomodasi usulan bankeu melalui pokir anggota DPRD dalam penyusunan APBD 2027.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat sejumlah aspirasi masyarakat di daerah pemilihan sulit direalisasikan.
Di tengah perdebatan tersebut, Hamas menempatkan bankeu sebagai bagian dari kebijakan anggaran tingkat provinsi yang harus mempertimbangkan kepentingan seluruh daerah.
Menurut Hamas, legislator tetap memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Namun, mandat sebagai anggota DPRD Kaltim tidak berhenti pada batas satu kota atau kabupaten.
Anggota DPRD Kaltim, tegasnya, tetap membawa mandat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di seluruh Kalimantan Timur.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.



