Foto: Contoh surat hak milik atas rumah susun dan Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Persyaratan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dinilai perlu dievaluasi agar tidak menghambat masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai ketentuan tersebut masih menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi warga.
Masalah itu kerap muncul saat Komisi III melakukan pembahasan dan evaluasi pelaksanaan program RTLH bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Banyak keluarga kurang mampu yang tinggal di atas lahan milik sendiri, dan belum memiliki SHM karena mereka keterbatasan biaya sehingga mereka ini hanya punya dokumen yang tingkatnya rendah,” ujarnya.
Politikus Partai PKS ini mencontohkan bahwa masyarakat menengah kebawah hanya memegang dokumen kepemilikan seperti surat segel, akta PPAT, atau dokumen administrasi lainnya yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat resmi.
Ia menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, masyarakat yang menjadi sasaran program RTLH justru umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah yang belum mampu mengurus sertifikat tanah.
“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan bantuan justru gagal hanya karena belum memiliki SHM. Yang penting tanahnya jelas, bukan tanah sengketa, dan benar milik yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kelonggaran terhadap persyaratan administrasi selama status kepemilikan lahan dapat dibuktikan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Dengan demikian, bantuan renovasi rumah dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kamiberharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mengkaji kembali kemungkinan perubahan aturan agar proses penyaluran bantuan tidak lagi terhambat oleh persyaratan administratif,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



