Kuota Jalur Domisili SMP Samarinda 2026 Capai 50 Persen, Disdikbud Minta Orang Tua Cermat Memilih Sekolah

Foto: Flayer Informasi SPMB SMP Kota Samarinda. (Disdikbud Kota Samarinda)

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menetapkan jalur domisili sebagai jalur dengan kuota terbesar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun 2026, dengan porsi mencapai sekitar 50 persen dari total daya tampung.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Muhammad Wahiduddin, mengatakan besarnya kuota yang disediakan bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada calon murid untuk bersekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggalnya.

“Untuk jalur domisili di tingkat SMP, jalur ini akan diisi sekitar 50 persen dari total penerimaan murid baru sehingga menjadi jalur dengan kuota terbesar,” ujar Wahiduddin.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan daya tampung sekolah di berbagai wilayah Kota Samarinda.

Wahiduddin menjelaskan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penentuan wilayah tersebut mengacu pada sistem rayonisasi yang telah dibagi berdasarkan kawasan tertentu.

Baca Juga:   Audit Pengelolaan Parkir, Dishub Samarinda: Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Rugikan Rp100 Juta

“Penentuan wilayah tersebut mengacu pada rayonisasi yang telah dibagi berdasarkan kawasan tertentu di Kota Samarinda,” katanya.

Selain itu, salah satu persyaratan utama pada jalur domisili adalah kepemilikan kartu keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Namun, apabila terdapat perubahan data keluarga, seperti anggota keluarga menikah atau pindah domisili, dokumen KK lama tetap dapat digunakan sebagai bukti pendukung masa tinggal di alamat yang sama.

Dalam proses seleksi, penerimaan calon murid dilakukan berdasarkan jarak antara alamat domisili yang tercantum dalam kartu keluarga dengan sekolah tujuan.

Pengukuran jarak dilakukan menggunakan sistem pemetaan digital yang menghitung titik koordinat rumah menuju sekolah secara langsung.

“Penghitungan jarak dilakukan menggunakan sistem pemetaan digital melalui titik koordinat yang ditarik secara langsung dari lokasi tempat tinggal menuju sekolah,” jelas Wahiduddin.

Disdikbud Samarinda juga memberikan kesempatan kepada calon murid untuk memilih hingga tiga sekolah tujuan.

Karena itu, masyarakat diminta menyusun urutan pilihan sekolah secara cermat dengan mempertimbangkan jarak dan peluang diterima.
Wahiduddin mengingatkan bahwa kesalahan dalam menentukan prioritas sekolah dapat memengaruhi peluang calon murid untuk lolos seleksi melalui jalur domisili.

Baca Juga:   Sekolah Dukung Aturan Baru Disdikbud Samarinda Soal Larangan Jual Buku dan Tarik Pungutan

Oleh sebab itu, orang tua dan calon murid diharapkan memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER