Foto: Tangkapan layar saat sejumlah wartawan yang mencoba memasuki Kantor Gubernur Kaltim untuk melakukan peliputan. (Hanafi/Media Kaltim)
SAMARINDA – Aksi demonstrasi besar yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim pada 21 April justru menyisakan catatan serius bagi kebebasan pers dan transparansi pemerintahan di daerah.
Di tengah ribuan massa yang turun ke jalan menuntut pemakzulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, akses peliputan media malah dibatasi secara ketat di kawasan Kantor Gubernur Kaltim.
Berdasarkan pantauan Media Kaltim di lapangan, area kantor gubernur berubah menjadi zona yang nyaris tertutup total. Kawat berduri dipasang berlapis, bahkan pagar yang sebelumnya hanya sekitar satu meter ditinggikan menjadi dua meter dan diperkuat dengan lilitan kawat tajam.
Pengamanan berlapis ini bukan hanya membatasi pergerakan massa, tetapi juga secara efektif menghalangi kerja jurnalistik.
Situasi semakin memprihatinkan ketika wartawan dilarang memasuki area dalam kantor gubernur untuk melakukan peliputan.
Upaya sejumlah jurnalis yang mencoba mengakses titik strategis, khususnya dari sisi Jalan Kinabalu, berujung penolakan.
Lebih dari tiga petugas keamanan terus berjaga, memastikan tidak ada media yang dapat melaporkan langsung dari dalam kawasan tersebut.
Pelarangan ini berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 11.00 WITA hingga siang hari. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai wartawan dari beragam media berulang kali mencoba masuk, namun tetap dihadang oleh pihak keamanan kantor.
Tidak ada penjelasan terbuka yang memadai mengenai alasan pembatasan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat yang datang dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, pembatasan terhadap media justru mempersempit ruang publik untuk mengetahui secara utuh dinamika yang terjadi.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



