spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1,5 Kg Sabu, 332 Gram Ganja, dan 40 Butir Ekstasi Dimusnahkan

SAMARINDA – Sebanyak 1,5 kilogram narkotika jenia sabu-sabu, 332 gram ganja, dan 40 butir ekstasi dimusnahkan jajaran Polresta Samarinda, Kamis (25/8/2022). Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.

Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan, merupakan hasil tangkapan Polresta Samarinda selama Juni hingga Agustus 2022.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, usai memusnahkan barang bukti di halaman Polresta Samarinda.

Kombes Pol Ary mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 9 tersangka, dimana satu diantaranya wanita pemilik 332 gram ganja.  “Peran dari seluruh tersangka adalah pengedar dari jaringan yang berbeda-beda,” ungkap Ary.

Dijelaskan pula, sasaran peredaran narkoba para tersangka adalah masyarakat umum serta mahasiswa.  “Bahkan ada juga peredaran ganja menyasar anak sekolah. Modusnya dengan mencampur ganja dengan bahan rokok. Jadi waspada,” ungkapnya.

Terkait asal barang haram tersebut, Ary menerangkan, khusus ganja dan ekstasi didapat pelaku dari luar Samarinda dan dipesan secara daring. “Kalau sabu berasal dari Kaltara (Nunukan). Ekstasi ada juga beberapa dari sana,” jelasnya.

Baca Juga:   Geledah Kamar Hunian WBP, Jajaran Lapas Narkotika Tak Temukan Barang Terlarang

Seluruh barang bukti yang telah dihancurkan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mesin pelumat lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan. “Sudah kami sisihkan sedikit sebagai barang bukti dalam persidangan,” pungkasnya. (mk/rs1)

BERITA POPULER