1.223 Orang Kena PHK, DPRD Samarinda Soroti Jaminan Kesehatan Korban PHK

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat dalam lima bulan terakhir, 1.223 orang dilaporkan kehilangan pekerjaan, dengan sektor pertambangan menjadi penyumbang kasus terbanyak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga pekerja, tetapi juga memunculkan persoalan perlindungan sosial yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, regulasi terkait PHK sebenarnya telah mengatur secara rinci hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan, mulai dari pesangon hingga berbagai manfaat jaminan ketenagakerjaan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan agar seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan.

“PHK itu sudah ada aturan yang mengatur. Yang penting hak pekerja harus dibayarkan sesuai ketentuan, jangan sampai ada yang dirugikan atau tidak menerima haknya sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Di tengah persoalan PHK, Komisi IV menemukan masalah lain yang dinilai lebih rentan menimbulkan dampak bagi mantan pekerja, yakni terkait kepesertaan BPJS Kesehatan setelah hubungan kerja berakhir.

Baca Juga:   Gratispol Dorong Mahasiswa Kaltim Makin Percaya Diri Menatap Era 2045

Sri Puji menjelaskan, sejumlah perusahaan diketahui langsung menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ketika pekerja diberhentikan.

Dalam beberapa kasus, perubahan status kepesertaan itu tidak diikuti dengan pemberitahuan yang memadai kepada pekerja maupun instansi terkait.

Akibatnya, banyak mantan karyawan baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Yang sering menjadi persoalan justru BPJS Kesehatan. Ketika pekerja sudah tidak bekerja lagi dan iurannya tidak dibayarkan, mereka baru menyadari kepesertaannya bermasalah saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, ia menilai manfaat yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan relatif lebih jelas karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mencairkan sejumlah program jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan biasanya lebih terjamin karena ada dana yang memang menjadi hak pekerja dan bisa dicairkan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Sri Puji juga mengungkapkan bahwa data PHK yang terjadi di Samarinda tidak selalu mudah terpantau oleh pemerintah kota.

Hal itu karena sebagian perusahaan, khususnya yang beroperasi lintas daerah atau berada di bawah kewenangan tertentu, menyampaikan laporan ketenagakerjaan langsung ke tingkat provinsi.

Baca Juga:   Perizinan Berbelit Jadi Penghambat PAD, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru Reklame

Kondisi tersebut membuat pendataan jumlah pekerja yang terdampak PHK di tingkat kota kerap mengalami keterlambatan.

Meski demikian, DPRD berharap situasi ekonomi yang memengaruhi sektor pertambangan dan perkebunan dapat segera membaik.

Pemulihan harga komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) dinilai berpotensi membuka kembali peluang kerja bagi para pekerja yang saat ini terdampak PHK.

Menurut Sri Puji, sebagian besar tenaga kerja yang diberhentikan merupakan pekerja berpengalaman dan telah memiliki sertifikasi sesuai bidangnya, sehingga peluang untuk kembali terserap di dunia kerja masih terbuka apabila kondisi industri kembali membaik.

“Mudah-mudahan kondisi ekonomi membaik sehingga perusahaan bisa kembali merekrut tenaga kerja. Banyak dari mereka yang sudah memiliki sertifikat dan keterampilan kerja, jadi sebenarnya siap untuk bekerja kembali,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER