spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP Pajak, Korban Kehilangan Data Pribadi dan Uang

SAMARINDA – Penipuan bermodus mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai marak terjadi di wilayah Kaltim. Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau pesan singkat, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta korban untuk melakukan verifikasi data atau pembayaran pajak palsu.

Modus ini kerap kali menggunakan narasi yang meyakinkan, seperti adanya tunggakan pajak, pembaruan data wajib pajak, atau ancaman sanksi jika tidak segera dipenuhi. Pelaku kemudian meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP, bahkan nomor rekening dan kode OTP.

Salah Satu Korban Kehilangan Uang Puluhan Juta
Salah satu korban, Arif (37), seorang pengusaha kecil di Samarinda, mengaku ditipu setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak. “Saya diminta memverifikasi data NPWP dan nomor rekening. Karena takut ada masalah dengan pajak usaha saya, saya turuti. Tidak lama setelah itu, saldo rekening saya terkuras hingga Rp25 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga sering meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai “jaminan” penyelesaian masalah pajak yang disebutkan. Narasi ini menambah ketakutan korban sehingga mereka menuruti permintaan pelaku.

Baca Juga:   Avanza Bawa Jeriken BBM Tabrak Pemotor Pengemudi Luka

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kaltim menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran pajak melalui telepon, pesan singkat, maupun tautan tidak resmi. Seluruh komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran yang telah ditentukan, seperti aplikasi DJP Online atau kantor pajak setempat.

Ciri-Ciri Penipuan DJP

  1. Menggunakan Nomor Tidak Resmi: Penipu sering kali menggunakan nomor telepon pribadi atau palsu, bukan nomor resmi DJP.
  2. Meminta Data Pribadi: DJP tidak pernah meminta NPWP, nomor rekening, PIN, atau kode OTP melalui telepon.
  3. Ancaman dan Desakan: Pelaku menggunakan tekanan psikologis, seperti ancaman denda atau sanksi, untuk memaksa korban menuruti permintaan mereka.
  4. Meminta Transfer Uang: Semua pembayaran pajak hanya dilakukan melalui mekanisme resmi di bank atau DJP Online.

Langkah-Langkah Pencegahan

  • Periksa Informasi: Selalu pastikan informasi berasal dari sumber resmi DJP.
  • Jangan Panik: Waspadai narasi yang penuh ancaman atau desakan.
  • Laporkan Kejadian: Jika merasa menjadi korban atau menerima telepon mencurigakan, segera laporkan ke Polisi.
Baca Juga:   Nekat Sahur On The Road dengan Musik Disko, Kasatlantas Ancam Tahan Mobil Selama 3 Bulan

Editor: Agus S

BERITA POPULER