SAMARINDA – Rias Khairunnisa, warga Samarinda, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum bendahara salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Samarinda Ulu.
Uang sebesar Rp 60 juta yang dipinjamkan untuk proyek perbaikan jalan hingga kini belum dikembalikan.
Kejadian bermula pada Agustus 2019, saat oknum kelurahan tersebut meminta pinjaman dana kepada Rias dengan alasan untuk mendanai proyek perbaikan jalan di wilayahnya.
Pihak kelurahan berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah proyek selesai dan pemerintah telah mencairkan dananya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Waktu itu, mereka bilang uangnya akan dikembalikan setelah ada pencairan dari pemerintah. Tapi sudah dua tahun lebih, uang saya belum kembali,” ungkapnya saat ditemui Media Kaltim di cafe Polresta Samarinda Rabu, (2/10).
Rias mengaku sempat menerima pengembalian sebesar Rp20 juta dari oknum bendahara tersebut pada tahun 2020.
“Bendahara beralasan bahwa uang tersebut merupakan kelebihan dana proyek yang tidak terpakai,” ujarnya Rias saat memintakan uangnya ke Oknum Bendahara pada bulan agustus 2024.
“Setelah itu, saya terus menagih, tapi oknum bendahara sulit dihubungi. Saya sudah coba berbagai cara, tapi tetap tidak ada hasil,” tambahnya
Merasa dirugikan, Rias akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Samarinda.
Rias berharap pihak kepolisian dapat membantu mengembalikan uangnya.
Sudirman, kuasa hukum dari TRC PPA yang mendampingi Rias, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, semua upaya tersebut sia-sia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, tapi hasilnya nihil. Oknum bendahara sulit ditemui,” imbuhnya.
Menurut Sudirman, kasus ini harus dilaporkan ke kepolisian agar ada kepastian hukum.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S