Wali Kota Samarinda Tegaskan Hak Demonstrasi Dilindungi, Pelanggaran Hukum Tetap Diproses

Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Jelang implementasi dari Pidana Kerja Sosial (PKS) pada awal tahun depan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak dapat dipidanakan selama dilakukan secara tertib dan tanpa tindakan melanggar hukum.

Persoalan ini timbul lantaran dalam ketentuan KUHP Nasional (UU 1/2023) arah pemidanaan akan mengarah pada restoratif sosial, dimana pelanggaran ringan akan dikenakan pidana kerja sosial sesuai dengan sarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi bola salju pada aksi-aksi demonstrasi dan berserikat. Namun, Andi Harun menyebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, sehingga aparat hanya berwenang menindak perbuatan kriminal yang dilakukan individu tertentu selama aksi berlangsung.

“Unjuk rasa itu tidak bisa dipidana. Negara kita menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Menurutnya, demonstrasi merupakan kanal demokrasi yang sah dan tidak boleh disamakan dengan tindakan anarkis. Namun perlindungan hukum tersebut tidak mencakup peserta aksi yang melakukan perusakan, penyerangan, atau bentuk pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga:   Samarinda Terapkan Parkir Elektronik di Museum, Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Pendapatan

“Kalau ada peserta yang merusak fasilitas umum atau barang orang lain, itu bukan lagi bagian dari unjuk rasa. Itu perbuatan pidana yang bisa diproses,” tegasnya.

Penanganan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta ancaman hukuman yang melekat. Dalam kasus tertentu, jika pelanggaran termasuk kategori tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal enam bulan, maka pelaku dapat diarahkan ke pidana kerja sosial sesuai aturan yang berlaku.

“Semuanya bergantung pada kualifikasi deliknya. Mau terjadi saat unjuk rasa atau saat kegiatan lain, kalau ancaman hukumannya tinggi, tentu tak bisa dialihkan ke pidana sosial,” jelasnya.

Wali kota juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak menggeneralisir seluruh peserta aksi sebagai pelaku pelanggaran. Penindakan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis, sementara kegiatan demonstrasi secara umum tetap dilindungi konstitusi.

Ia mengimbau masyarakat untuk memahami batas antara hak berekspresi dan kewajiban menjaga ketertiban. Hak untuk berpendapat tetap terjamin, namun setiap tindakan kriminal yang terjadi dalam konteks apa pun akan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:   Tabrakan Tongkang Rusak Fender Jembatan Mahulu, Biaya Pemulihan Ditaksir Rp30 Miliar

“Ekspresi di ruang publik itu hak setiap warga, tapi tanggung jawab untuk menjaga ketertiban tetap melekat,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER