SAMARINDA — Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa surat rekomendasi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda tertahan di tingkat wakil gubernur hingga memicu ancaman keterlambatan gaji ribuan pegawai.
Seno menegaskan tidak pernah ada penahanan surat sebagaimana yang berkembang di publik. Menurutnya, keterlambatan terjadi semata karena kesalahan administratif pada dokumen yang diajukan.
“Ndak ada itu. Yang ada draft suratnya salah, kemudian saya minta ke bidang BKD untuk diperbaiki. Hanya perbaikan saja karena draft-nya ada yang keliru,” ujar Seno Aji saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas polemik yang sebelumnya mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut surat rekomendasi PJ Sekda telah berjalan hampir satu bulan tanpa kejelasan dan diketahui masih berada pada tahap persetujuan di level wakil gubernur.
Polemik Bermula dari Surat yang Tak Kunjung Sampai ke Gubernur
Sebelumnya, Andi Harun mengungkapkan dirinya bahkan harus mendatangi langsung Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (30/3/2026) untuk memastikan posisi berkas tersebut.
Dalam pertemuan itu, gubernur disebut terkejut karena surat yang diajukan Pemkot Samarinda ternyata belum pernah sampai ke mejanya untuk ditandatangani.
Pengecekan melalui sistem persuratan elektronik pemerintah, Srikandi, menunjukkan dokumen masih berada pada tahapan approval dan belum naik ke tingkat gubernur.
Kondisi itulah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa surat “mengendap” di level wakil gubernur.
Namun Seno Aji menolak narasi tersebut. Ia menegaskan proses administrasi tetap berjalan dan tidak ada unsur penahanan dokumen.
Menurutnya, koreksi terhadap draft merupakan prosedur biasa agar dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan.
Perbedaan Persepsi atau Lemahnya Koordinasi?
Klarifikasi Wagub ini sekaligus membuka kemungkinan adanya persoalan koordinasi antarlevel pemerintahan, bukan semata hambatan politik maupun birokrasi yang disengaja.
Di satu sisi, Pemkot Samarinda menilai proses telah melampaui standar layanan administrasi yang seharusnya selesai dalam 14–15 hari kerja.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim menyebut keterlambatan justru disebabkan perbaikan teknis dokumen.
Perbedaan penjelasan ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi alur persuratan antarinstansi, terutama untuk jabatan strategis seperti Sekda yang memiliki fungsi vital dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Polemik tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran serius di lingkungan Pemkot Samarinda. Andi Harun menyebut keterlambatan penunjukan PJ Sekda berpotensi menghambat administrasi keuangan daerah.
Tanpa pejabat yang memiliki legitimasi administratif, sejumlah keputusan strategis — termasuk pembayaran gaji — tidak dapat dieksekusi.
“Mulai dari PNS, PPPK, tenaga harian lepas sampai penyapu jalan, itu tidak bisa kita eksekusi gajinya tanpa legitimasi PJ Sekda,” kata Andi Harun.
Ia memperkirakan sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai berpotensi terdampak apabila proses terus berlarut.
Meski demikian, dengan adanya klarifikasi dari Wakil Gubernur, Pemprov Kaltim menegaskan persoalan tersebut bukan akibat penahanan berkas, melainkan tahapan koreksi administratif yang kini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Klarifikasi Wagub Seno Aji memang meredam tudingan adanya hambatan di meja wakil gubernur, namun sekaligus menyoroti persoalan klasik birokrasi: komunikasi yang tidak sinkron antarinstansi.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



