SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda bakal menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi pola kerja birokrasi.
Kebijakan ini diklaim bukan bentuk kelonggaran kerja, melainkan pergeseran sistem menuju kinerja berbasis hasil. Namun, implementasinya memunculkan tantangan baru terkait pengawasan dan jaminan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai tambahan waktu libur bagi ASN.
“Jangan sampai skenario WFH ini justru dianggap sebagai long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola berbeda, berbasis output dan kinerja,” tegas Neneng.
Menurutnya, perubahan pola kerja ini menuntut ASN tetap disiplin meski tidak berada di kantor.
Pemerintah kota pun berupaya memastikan sistem pengawasan tetap berjalan melalui digitalisasi administrasi pemerintahan.
Senada dengan Sekda, Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, mengatakan pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi fungsi utama pemerintah daerah.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan, meskipun sebagian ASN melaksanakan WFH, termasuk pelayanan kepegawaian yang harus tetap optimal,” ujarnya.
Pemkot Samarinda mengandalkan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai tulang punggung kebijakan ini.
Sistem e-office, absensi elektronik, hingga pemantauan kinerja berbasis digital disiapkan untuk memastikan aktivitas ASN tetap terukur.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkot Samarinda, Dadi Herjuni, menilai fleksibilitas kerja hanya dapat berjalan efektif jika diiringi pengawasan berbasis sistem.
“Pola kinerja, pengawasan, dan pembinaan ASN pada hari Jumat harus tetap berjalan optimal. Kuncinya ada pada penguatan layanan SPBE, seperti e-office, TPP, dan absensi elektronik,” katanya.
Selain perubahan pola kerja, kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah.
Pemerintah menargetkan pengurangan biaya operasional kantor, mulai dari penggunaan listrik dan air hingga konsumsi bahan bakar kendaraan dinas.
Meski demikian, tidak seluruh ASN mendapatkan skema kerja fleksibel tersebut. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Samarinda? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:



