spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Trio Residivis Pengedar Sabu Kompak Dibekuk Polresta Samarinda

SAMARINDA – Setelah selama satu tahun mengedarkan narkoba di Kota Tepian, tiga pengedar sabu akhirnya tertangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, pada Minggu (20/11/2022) lalu.

Ketiga pengedar tersebut yakni Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21) dan Muhammad Irfandi (19). Ketiganya diringkus polisi di hari yang bersamaan beserta dengan 17 poket sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang kerap kali terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dilakukan penggerebekan di salah satu indekos.

“Saat itu ditemukan pelaku bernama Deki, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu dan 1 timbangan,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di halaman Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/12/2022).

Saat diinterogasi, Deki mengaku sabu itu milik seseorang bernama Samsul Bahri. Berdasar keterangan itu, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan ke rumah Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga:   Samarinda Food Week 2024: Festival Kuliner Terbesar Masih Berlanjut, Jangan Lewatkan Keseruannya!

“Kami amankan kembali dua pelaku lainnya, Samsul dan Irfandi. Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan, Samsul berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan sabu.
“Sudah setahun beraksi, dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Terkait asal sabu, Kombes Pol Ary menjelaskan masih dalam pedalaman pihaknya. “Ini masih kami dalami, karena pelaku masih belum mau bicara,” pungkasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Vic)

BERITA POPULER