spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota Gagalkan Upaya Pelarian Tersangka Narkoba

SAMARINDA – Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 22.10 Wita.

Seorang tersangka berinisial MA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat 0,46 gram bruto.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya pada keterangan tertulisnya pada Jum’at (14/2/2025).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri.

“Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar area parkir ATM Bank BPD,” jelasnya.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadyo mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Pinjam Laptop untuk Tugas, Mahasiswa di Samarinda Ini Justru Menjualnya dan Tipu Teman Kampus

“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis: Dimas

Editor: Nicha R

BERITA POPULER