spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Hukum Isran-Hadi Temukan Indikasi Kejanggalan dan Kecurangan, Tak Akan Terima Hasil yang Langgar PHPU

SAMARINDA – Di saat Tim Rudy-Seno melakukan perayaan setelah menerima hasil Quick Count yang menunjukkan kemenangan 56 persen. Tim Pemenangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi justru menggelar pertemuan perihal kejanggalan hingga indikasi kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.

“Kami temukan C plano yang bermasalah itu 365 atau 5,8 persen setelah 792 yang teranalisa,” jelas Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady pada Rabu (27/11/2024) malam.

Iswan menerangan tentang 7 poin yang bisa membuat plano menjadi bermasalah. Pertama, surat suara yang tidak sesuai dengan 2,5 persen DPT. Kedua, surat suara harus sama dengan jumlah yang dicoblos. Ketiga harus sama antara hak pilih dan suara sah atau tidak sah.

Selanjutnya, keempat, hak pilih harus sejumlah dengan hak pilih laki-laki dan perempuan. Kelima, suara sah harus sama dengan total suara paslon. Keenam, DPT plano harus sesuai dengan DPT resmi KPU dan terakhir, suara sah maupun tidak sah harus sama tertulis di C Plano.

“Ditemukan pula surat suara yang seharusnya tertulis 240, tertulis 24,” tambah Iswan.

Baca Juga:   Tantangan Berat Cagub Kaltim: Pengangguran, Kemiskinan, dan Pembangunan Infrastruktur

Selain itu pihaknya juga menemukan bahwa ada pertambahan DPT dan diterima oleh KPPS. Banyak pula C Plano yang tidak sesuai.

Dalam kasus ini, Tim Hukum menemukannya di TPS 54, Sangatta Utara, Kutai Timur. Yang ditemukan bermasalah dengan 7 poin tersebut.

“Kami akan menerima hasil bilamana memang hasil perhitungan itu sesuai dengan PHPU,” tegas Iswan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

BERITA POPULER