Foto: Anggota DPR RI Komisi XII, Syafrudin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin menolak anggapan bahwa kerusakan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih bisa ditoleransi karena luas kawasan hutan yang tersisa. Baginya, deforestasi di Kaltim sudah terjadi dan sikap meremehkannya justru membuka jalan bagi bencana ekologis yang lebih besar.
“Kalau ditanya Kaltim sudah deforestasi atau belum, ya sudah. Saya sedih dan prihatin karena Kaltim adalah salah satu provinsi dengan deforestasi tertinggi,” kata Syafrudin saat ditemui di Samarinda, Senin (15/12/2025).
Menanggapi pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang menyebut kerusakan hutan belum signifikan dibanding luas kawasan hutan yang ada, Syafrudin menegaskan, deforestasi tidak bisa diukur semata-mata dengan persentase angka.
Menurut dia, dampak ekologis akibat pembukaan hutan, terutama oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan, sudah nyata dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.
“Kaltim ini daerah yang sangat rawan bencana. Kita tidak mau kejadian seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, atau Aceh baru membuat kita tersadar,” ujarnya.
Ia menyebut, kewajiban utama yang harus ditegakkan adalah disiplin perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Syafrudin menilai banyak perusahaan tambang dan perkebunan yang membuka lahan, tetapi abai menunaikan kewajiban reklamasi.
“Wajib hukumnya bagi semua perusahaan untuk memperbaiki dan mereklamasi kawasan yang sudah mereka tebang dan gali. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Syafrudin juga secara khusus menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang sebelumnya menyebut bahwa luas hutan Kaltim masih mencapai sekitar 8,5 juta hektare, sementara deforestasi berada di kisaran 40 ribu hingga 60 ribu hektare.
Namun, bagi Syafrudin, pernyataan semacam itu tidak semestinya keluar dari seorang kepala daerah.
“Sebagai pemerintah, seharusnya tidak bicara seperti itu. Pemerintah itu tugasnya menjaga agar hutan tidak terus dibabat dan digunduli,” ujarnya.
Ia menegaskan dirinya tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke Kaltim sudah seyogyanya harus berjalan dengan prinsip taat asas dan taat aturan.
“Investor boleh masuk, silakan. Tapi jangan barbar. Jangan merusak lalu merasa aman karena hutannya masih luas,” kata Syafrudin.
Politikus dengan background aktivis ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih aktif mengajak pengusaha dan masyarakat melakukan mitigasi sejak dini, bukan bersikap setelah bencana terjadi.
“Kalau kita baru bertindak setelah kejadian, itu namanya ‘tiba masa tiba akal’. Seharusnya sebelum kejadian sudah ada langkah antisipasi,” katanya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Syafrudin juga meminta Kementerian ESDM lebih ketat dalam memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, khususnya untuk tahun 2026.
“Saya minta RKAB dicek betul. Kalau perusahaan belum menunaikan reklamasi, tahan dulu. Jangankan perpanjangan izin, RKAB saja jangan dikasih,” ujarnya.
Ia secara terbuka menyebut sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, seperti Bayan Group, KPC, Berau Coal, ITM, Indominco, hingga Kideco.
“Perusahaan-perusahaan besar dengan konsesi luas harus mendahulukan reklamasi sebelum membuka lahan baru. Kalau tidak, ancaman bencana akan terus membayangi Kalimantan Timur,” kata Syafrudin.
Meski kewenangan pengelolaan kehutanan sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat, Syafrudin menilai perbedaan itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk melemahkan komitmen perlindungan lingkungan.
“Ini bukan soal siapa berwenang. Ini soal keberanian bersikap demi masa depan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



