spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tante & Ponakan Bawa 2 Kg Sabu, Ternyata Suruhan Napi di Bontang

SAMARINDA– Polresta Samarinda menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 2 kilogram sabu. Tiga orang diantaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

Pengungkapan kasus kristal mematikan itu usai polisi membekuk seorang pria berinisial AS (27) serta perempuan berinisial ST (39) di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (3/10/2022) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kutai Timur.

“Keduanya warga Kongbeng, Kutai Timur,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (7/10/2022).

Tak hanya itu, keduanya ternyata memiliki ikatan keluarga yakni keponakan dan tante.

“Mereka sebagai kurir untuk mengambil sabu dari Muara Wahau ke Samarinda dengan imbalan Rp 25 juta,” sebutnya.

“Jadi dari Wahau, karena usaha suaminya ST ada angkutan ke Balikpapan, maka dia dan AS ikut sekalian ke Samarinda dan minta singgah ke Jalan Panglima M Noor di Samarinda,” sambungnya.

Ary menjelaskan, kala keduanya singgah di Jalan PM Noor, ST kemudian meletakan dua bungkusan kopi kapal api di tepi jalan. Polisi yang sebelumnya telah mengintai pergerakan keduanya langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:   Rumah Sakit Mata Pertama di Kaltim Segera Diresmikan

“Barang itu sudah diletakkan, dan diberi aba-aba dari warga binaan Lapas Bontang,” jelas Ary.

Ary mengatakan, dari hasil interogasi mereka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan mengambil sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda oleh 3 napi di dalam Lapas Bontang. Dari hasil pengembangan, ketiga napi tersebut berinisial RK, SN, serta AR.

“Ketiganya sebagai pemesan. Mereka minta kedua kurir mengambil sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda. Di Samarinda, dua kilo sabu itu akan dibagi lagi untuk diedarkan di Kutai Timur dan Bontang,” ucap Ary.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon selular. Ary menguraikan saat ini pihaknya masih mencari tahu asal usul sabu seberat dua kilogram itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena ini merupakan jaringan, kita kenakan juga pasal pemufakatan jahat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ary. (Vic/mk) 

Baca Juga:   Komisi IV: Informasi Beasiswa Kaltim Tuntas Harus Disebarluaskan

BERITA POPULER