Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menanggapi ramainya sorotan publik terkait penarikan retribusi penggunaan lintasan atletik di dalam Stadion Utama Kadrie Oening, Sempaja.
Ia menegaskan, fasilitas tersebut pada prinsipnya diprioritaskan bagi atlet, sementara masyarakat tetap difasilitasi untuk berolahraga di area luar stadion.
“Lintasan itu memang diperuntukkan bagi atlet. Sepatu yang digunakan khusus, dan perawatannya juga mahal. Jadi jangan sampai atlet yang sedang berlatih terganggu karena bercampur dengan masyarakat yang hanya jalan kaki atau lari santai,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggunakan fasilitas stadion, namun ada mekanisme izin yang diatur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Jadi bukan dilarang, tapi ada mekanismenya. Stadion itu dibangun untuk meningkatkan prestasi atlet, makanya masyarakat kita minta kerjasama. Ruang olahraga di luar stadion tetap terbuka untuk umum,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga meminta agar Dispora Kaltim melakukan sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menekankan, jika memang ada regulasi yang masih perlu penyesuaian, pemerintah tetap membuka ruang untuk evaluasi.
“Kalau di perda tidak menyebutkan secara rinci soal intensitas latihan atlet, mungkin bisa kita lakukan perubahan. Prinsipnya, lintasan stadion itu untuk atlet,” tambahnya.
Senada dengan Sekda, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa penarikan retribusi yang diberlakukan saat ini mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024.
Besaran tarif bervariasi sesuai kategori penggunaan, misalnya lintasan atletik Rp500 ribu per kegiatan tanpa batas peserta, sementara lapangan bola mencapai Rp2 juta per dua jam untuk latihan, hingga Rp40 juta per hari untuk konser.
“Kami hanya melaksanakan perda. Semua pembayaran wajib non-tunai lewat QRIS dan masuk langsung ke kas daerah, bukan ke UPTD. Jadi ini transparan. Bahkan kami sendiri, pemerintah, kalau ingin memakai stadion juga wajib membayar,” kata Junaidi.
Ia menegaskan, retribusi bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga instrumen untuk menjaga kualitas stadion. Menurutnya, penarikan ini dapat membantu rehabilitasi fasilitas yang ada, baik pemeliharaan rumput maupun sarana pendukung.
“Perawatan rumput saja miliaran rupiah biayanya. Kalau semua gratis, pemeliharaan tidak jalan. Dengan adanya aturan ini, jadwal penggunaan hingga rehabilitasi bisa lebih teratur,” terangnya.
Namun demikian, Junaidi menegaskan, khusus untuk atlet yang sedang berlatih prestasi tidak dikenakan retribusi, karena stadion memang diprioritaskan sebagai pusat pembinaan olahraga. Sementara bagi masyarakat umum atau kegiatan komersil, aturan retribusi tetap diberlakukan sesuai ketentuan perda.
“Kalau ada pihak yang keberatan, jalur resmi terbuka. Bisa bersurat ke Bapenda, karena leading sector pendapatan ada di sana. Kami di UPTD hanya pelaksana teknis,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



