Soal Pagar Berduri di Rujab Gubernur Saat Aksi 214, Pemprov Kaltim Tegaskan Bukan Pengadaan Internal

Foto: Pagar berduri di kawasan Kantor Gubernur Kaltim saat aksi “214” di Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Polemik pemasangan pagar kawat berduri di kawasan rumah jabatan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memicu perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan penjelasan bahwa instalasi tersebut bukan berasal dari pengadaan internal mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pembelian maupun pemasangan pagar berduri tersebut.

Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari koordinasi bersama aparat kepolisian dalam konteks pengamanan.

“Pemasangan itu bukan dari kami. Kami hanya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujar Astri.

Meski demikian, Pemprov Kaltim belum dapat memastikan secara rinci aspek teknis maupun administratif terkait keberadaan pagar tersebut.

Astri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui prosedur yang digunakan, spesifikasi material, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengadaannya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting karena berkaitan dengan pencatatan aset dan mekanisme pengamanan di lingkungan rumah jabatan gubernur.

Baca Juga:   Jalin Kerjasama dengan Pemkot Samarinda, RSUD AWS Pastikan Pasien Tanpa Keluarga Tetap Mendapat Layanan Kesehatan

Hingga kini, belum ada kepastian apakah kawat berduri itu tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah daerah atau sepenuhnya berasal dari institusi lain.

“Kami masih mendalami apakah pengadaannya dilakukan oleh kami atau pihak Kepolisian. Itu yang sedang kami telusuri,” katanya.

Selain itu, aspek administrasi juga menjadi perhatian. Astri menekankan bahwa setiap fasilitas yang terpasang di area resmi pemerintah semestinya memiliki dasar perencanaan dan pencatatan yang jelas, agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari.

Untuk itu, koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian akan dilakukan guna memastikan status pemasangan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) serta spesifikasi teknis yang berlaku.

Astri menilai, keterbukaan informasi menjadi hal krusial agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat. Ia memastikan Pemprov Kaltim berkomitmen meluruskan informasi berdasarkan data yang valid.

“Kami ingin semua jelas, baik dari sisi pengadaan, tanggung jawab, maupun penggunaannya,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER