Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan tudingan serius terhadap PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara atau Bankaltimtara.
Ia menduga manajemen bank daerah tersebut secara sengaja menutup-nutupi informasi terkait jumlah kredit macet yang sebenarnya.
Tudingan itu telah disampaikan Andi Harun secara langsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 April lalu di Kantor BPD Kaltimtara Jalan Jendeal Sudirman, Samarinda.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Samarinda sebagai salah satu pemegang saham bahkan mengajukan _dissenting opinion_ atau pendapat berbeda, terutama menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi.
“Kami juga mengajukan pertanyaan dalam RUPS 23 April silam, apakah telah dilakukan analisa risiko terhadap dampak keputusan tersebut, khususnya terhadap stabilitas kinerja persero, kualitas kredit, dan kepercayaan publik,” ujar Andi Harun kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai pemegang saham, Pemkot Samarinda berhak mengetahui kondisi riil bank, termasuk total kredit bermasalah. Namun hingga RUPS berakhir, pertanyaan tersebut tak kunjung dijawab.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Samarinda mempertanyakan, berapa total kredit macet di BPD. Karena kami meyakini jumlahnya jauh lebih besar daripada yang diketahui publik,” tegasnya.
Menurut Andi, keyakinan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut indikasi adanya perbedaan antara data internal dan informasi yang disampaikan ke publik.
Bahkan, ia mengaku telah berulang kali menagih jawaban dalam forum resmi tersebut.
“Hingga RUPS berakhir itu tidak disampaikan. Dua kali saya tagih, saya tanya terus, tetapi tidak ada jawaban,” katanya.
Kondisi itu membuatnya melontarkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi data kredit bermasalah.
“Mohon maaf, satu-satunya bahasa yang pantas adalah dugaan bahwa persero secara sengaja menutup-nutupi jumlah kredit macet yang sesungguhnya,” katanya.
Andi juga menyoroti potensi praktik _write-off_ atau penghapusbukuan kredit yang dinilai bisa memengaruhi transparansi laporan keuangan.
Ia menjelaskan, penghapusan kredit dari neraca ke administrasi hak tagih memang merupakan tindakan administratif, namun tetap memiliki konsekuensi besar terhadap kinerja keuangan bank.
“Kalau kredit bermasalah diturunkan dari neraca, bank wajib menyediakan pencadangan sebesar nilai tersebut, yang diambil dari laba. Dampaknya, dividen yang dibagikan ke pemegang saham bisa berkurang,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika laba bank sebesar Rp400 miliar dan terdapat kredit bermasalah Rp180 miliar yang di-write-off, maka laba yang bisa dibagikan akan tergerus signifikan.
“Ini yang menjadi concern kami. Tahun 2025 laba BPD naik, tetapi dividen yang diterima pemegang saham justru turun,” ungkapnya.
Selain itu, Andi mempertanyakan apakah proses penghapusbukuan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, _write-off_ tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melalui proses verifikasi dan upaya penagihan maksimal.
“Apakah sudah dilakukan penagihan maksimal? Apakah sudah diverifikasi kemampuan bayar debitur? Itu ada kriterianya, tidak mudah langsung diturunkan dari neraca,” katanya.
Ia menegaskan, dissenting opinion yang diajukan bukan semata kritik, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan dan tata kelola perusahaan.
“Kami ingin perseroan ini sukses ke depan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Kita ingin Bankaltimtara menjadi kebanggaan bersama yang dipercaya publik,” ujarnya.
Terkait langkah lanjutan, Andi memastikan Pemkot Samarinda tidak akan berhenti pada forum RUPS. Pihaknya akan menempuh jalur lain yang sah untuk memperoleh data yang dibutuhkan.
“Kami sudah mempertanyakan di forum resmi RUPS, tapi tidak diberikan data. Artinya kami harus mencari melalui saluran lain, tentu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



