spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu Pakai Tisu-Lakban, Wanita Pengedar Diringkus

SAMARINDA – Seorang wanita berinisial LN, warga Jalan P Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, ditangkap anggota satuan Reskoba Polresta Samarinda, Selasa (2/8/2022) malam, karena kedapatan hendak menjual sabu-sabu.

Dari tangan wanita 48 tahun itu, disita 2 poket sabu-sabu seberat 2,45 gram bruto. Satu poket dibalut lakban dan tisu, disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri pelaku.

“LN diamankan pukul 19.30 Wita. Saat itu kami mencurigai seorang perempuan yang sedang mengendarai motor merek Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KT 2388 BCV,” ucap Kapolres Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (4/8/2022).

Ricky mengungkapkan, kasus ini terungkap menyusul masuknya laporan masyarakat bahwa di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, sering terjadi transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan yang dicurigai, hingga akhirnya sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mencegat LN saat tengah melintas di kawasan tersebut.

LN langsung digeledah dan ditemukan satu poket sabu seberat 2,08 gram brutto terbalut lakban dan tisu di kantong jaket sebelah kiri.

Baca Juga:   Hadiri Forum GCF Task Force ke-13 di Meksiko, Ketua DPRD Kaltim Dukung Upaya Penurunan Emisi Karbon

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga temukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram, dan 1 lembar plastik klip,” ucap Kompol Ricky.

Kompol Ricky mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap LN, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku hendak transaksi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Ketika mendapat informasi, dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, LN berikut barang buktinya digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini LN ditahan di rutan Mapolresta Samarinda dan dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Vic/mk)

BERITA POPULER