SAMARINDA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani Gg. Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Penangkapan terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan tersangka berinisial D.I (44), seorang wiraswasta, ditangkap di halaman rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu seberat 2,05 gram bruto.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,05 gram bruto,” ungkapnya
Dua bungkus/poket ditemukan di halaman belakang rumah yang diletakkan sendiri oleh D.I, sementara dua bungkus/poket lainnya ditemukan di dalam kotak merek Vanhoos warna putih cokelat di dalam kamar tersangka, bersama dengan sebuah timbangan digital.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” tambahnya
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R