Sidang Kasus Izin Tambang, Donna Faroek Klaim Tak Terima Suap

Foto: Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania seusai sidang perdana dugaan korupsi perizinan tambang di Kalimantan Timur. (Hadi Winata/Radar Samarinda).

SAMARINDA – Sidang perdana dugaan korupsi perizinan tambang di Kalimantan Timur dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menguak relasi intim antara kekuasaan politik dan bisnis pertambangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Donna terlibat dalam penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dengan imbalan uang Rp3,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menggambarkan Dayang Donna bukan sekadar perantara, melainkan figur yang aktif memfasilitasi proses perizinan yang seharusnya berjalan ketat secara administratif.

Ia diduga menerima uang dari pengusaha Surabaya, Rudy Ong Chandra, terkait perpanjangan izin perusahaan-perusahaan tambang batubara.

Jaksa menyoroti bahwa penerbitan enam IUP dilakukan melalui penyusunan advis teknis yang hanya bersifat formalitas. Padahal, prosedur normal mensyaratkan kajian teknis, lingkungan, dan koordinasi lintas instansi.

Praktik semacam ini, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Baca Juga:   Isran: Perusahaan Wajib Melaksanakan Program RLH

Dalam dakwaan, pertemuan-pertemuan informal di rumah dinas gubernur hingga hotel berbintang menjadi ruang negosiasi perpanjangan izin. Angka Rp3,5 miliar disebut muncul setelah terdakwa menolak tawaran awal Rp1,5 miliar.

Uang itu, menurut jaksa, diserahkan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Skema penyerahan dilakukan melalui amplop berisi mata uang dolar Singapura.

Sementara dokumen izin diserahkan terpisah dalam map biru dari rumah dinas gubernur—menggambarkan betapa tipisnya batas antara urusan publik dan ruang privat penguasa.

Meski terdakwa disebut mengklaim uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada ayahnya.

Seusai sidang, Donna menjawab singkat “Ikuti prosesnya, nanti tanggal 5 akan kami berikan eksepsi (nota keberatan),” singkat Donna kepada Awak Media.

Seusai bertanya kepada Donna, Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto menyampaikan akan membuktikan bahwa Donna Faroek tidak menerima suap.

“Nanti kita akan buktikan ya bahwa sebenarnya tidak pernah ada transaksi itu, dan itu kan sudah dibantah oleh pemberi di sidangnya yang lain bahwa serah terima itu tidak ada,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

Baca Juga:   Satu Bulan Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kasus Muara Kate

BERITA POPULER