Satreskoba Polresta Samarinda, Gagalkan Peredaran 780 Butir Ekstasi

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menyita 780 butir pil ekstasi dari seorang pemuda berinisial RR alias Eza (22). Narkotika dengan berat bersih 335,5 gram itu ditaksir bernilai Rp390 juta dan diduga akan diedarkan ke sejumlah klub malam di Samarinda.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan roda dua yang dikendarai RR di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sembilan bungkus pil ekstasi dengan total 780 butir.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 335,5 gram.

“Jadi kami amankan barang bukti 780 butir ekstasi, kalau ditimbang beratnya mencapai 335,5 gram neto,” ujar Bangkit saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:   Sempat Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Trail di Loa Bakung

Jika dikalkulasikan ke dalam bentuk nilai ekonomis di pasar gelap, total ratusan pil ekstasi tersebut ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

“Kalau dihitung jumlah 780 butir ekstasi ini, satu butirnya anggaplah Rp500 ribu, jika dikalikan bisa mencapai Rp390 jutaan lah ya,” bebernya merinci.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peran RR dalam jaringan ini tidak hanya sebatas kurir pengantar barang, namun juga bertindak sebagai bandar yang mengendalikan peredaran di tingkat lapangan.

Lebih lanjut, Kompol Bangkit membeberkan bahwa sasaran utama dari barang haram tersebut adalah tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Tepian.

“Rencana barang tersebut akan diedarkan di klub-klub malam di Samarinda,” tegasnya.

Meski telah berhasil mengamankan pelaku utama di lapangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan ini belum berhenti sampai di sini. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda masih terus mengembangkan kasus guna memburu pemasok utama atau bandar besar yang berada di atas RR.

“Kalau bandar di atasnya, dia ini masih kami dalami lagi jaringannya,” tambah Bangkit.

Baca Juga:   Tunggu Pembeli di Depan Rumah, Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Damanhuri Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polresta Samarinda dalam membersihkan Kota Samarinda dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Saat dikonfirmasi kembali pada Senin (26/10/2026), Kompol Bangkit kembali menegaskan sikap tegas kepolisian dalam melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi para korban penyalahgunaan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, dan bahkan bagi para penggunanya akan kami arahkan untuk direhabilitasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka RR alias Eza kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang lama.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER