Teks photo: Saat satpol PP melakukan penertiban kafe remang remang di jalan kapten Sujono. (Foto: Dimas/Media Kaltim)
SAMARINDA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, TNI, Polri, dan Denpom menggelar razia cipta kondisi (cipkon) di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Samarinda, Rabu (22/7/2026) malam.
Razia tersebut menyasar belasan kafe remang-remang yang dikeluhkan masyarakat dan sempat menjadi perhatian di media sosial.
Dalam operasi itu, petugas menemukan modus baru penyimpanan minuman keras (miras) oplosan. Minuman beralkohol tidak lagi disimpan dalam botol, melainkan disamarkan di dalam teko sehingga sekilas tampak seperti minuman biasa.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah kafe yang dinilai meresahkan.
“Malam hari ini kami melakukan cipkon gabungan. Selain agenda rutin, ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat serta informasi yang viral di media terkait kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono,” ujar Anis.
Anis menambahkan, sebagian besar pengelola kafe sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun, dalam praktik di lapangan, fungsi bangunan dan peruntukan usahanya disalahgunakan hingga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan terdapat sekitar 7 kafe utama yang menjadi sasaran penyisiran petugas malam itu.
Dari lokasi pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa minuman beralkohol oplosan yang disembunyikan dalam wadah teko.
“Modus barunya mereka memakai teko untuk mengelabui petugas. Kalau dilihat sepintas seperti es teh, tetapi saat dicium aromanya menyengat alkohol. Ada sekitar 5 teko minuman oplosan yang sudah kami amankan,” terang Edwin.
Edwin menilai, maraknya penyalahgunaan tempat usaha ini tidak lepas dari mekanisme perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission / OSS) dari pemerintah pusat. Banyak pelaku usaha mengajukan izin sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner biasa, namun pada praktiknya beralih fungsi menjadi tempat karaoke dan penjualan minuman beralkohol (minol).
Menyikapi celah tersebut, Satpol PP berencana melakukan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta dinas terkait lainnya.
“Ini menjadi tantangan kami ke depan. Kami akan duduk bersama dengan DPMPTSP dan OPD terkait. Harapannya, sebelum izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan, ada pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian jenis usaha yang diajukan,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



