Rudy Mas’ud Nyatakan Sepakat Hak Angket, Tapi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Fraksi Golkar DPRD Kaltim

Foto: Pertemuan Jajaran Pemprov Kaltim dengan perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menyatakan dukungannya terhadap penggunaan hak angket DPRD Kaltim saat menerima perwakilan massa aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dalam Demo 215 di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).

Meski menyatakan setuju, Rudy menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Fraksi Golkar DPRD Kaltim mengikuti sikap tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rudy saat berdialog dengan sekitar 30 perwakilan demonstran di Ruang Ruhui Rahayu, setelah massa menggelar aksi selama beberapa jam di halaman Kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Erly Sopiansyah, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Rudy.

Massa meminta Rudy memilih antara mundur dari jabatan gubernur atau menggunakan posisinya sebagai Ketua Golkar Kaltim untuk menginstruksikan Fraksi Golkar mendukung pengajuan hak angket.

“Kami hanya menawarkan dua pilihan. Pertama, bapak mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Kedua, bapak sebagai Ketua Golkar Kaltim menginstruksikan Fraksi Golkar mendukung hak angket,” ujar Erly di hadapan peserta dialog.

Baca Juga:   Tahun Terakhir Isran-Hadi, Andi Harahap: Pemprov Kaltim Fokus Perbaikan Jalan

Menanggapi hal itu, Rudy menyebut dirinya memahami hak angket sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.

Namun ia menolak menandatangani dokumen yang meminta dirinya mengarahkan anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

“Saya mendukung hak angket, saya setuju. Tetapi semuanya ada proses dan aturan mainnya,” kata Rudy.

Ia menjelaskan DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dari fungsi pengawasan itulah lahir berbagai hak politik DPRD, termasuk hak interpelasi dan hak angket.

Menurut Rudy, mekanisme tersebut harus berjalan sesuai tahapan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Tidak ada orang sesak napas langsung operasi jantung. Semua ada prosesnya,” ucapnya mengibaratkan.

Dialog sempat berlangsung alot ketika salah satu peserta aksi menilai hak angket diperlukan untuk menyelidiki dugaan persoalan tertentu.

Namun Rudy kembali menegaskan bahwa kewenangan penggunaan hak angket sepenuhnya berada di DPRD.

“Hak angket itu ada di DPR, bukan di pemerintah provinsi. Kalau DPR mau menjalankan, silakan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan seluruh aspirasi massa telah diterima pemerintah provinsi. Meski demikian, ia mengatakan permintaan penandatanganan berita acara tidak dapat diputuskan langsung dalam forum tersebut.

Baca Juga:   Meski Angka Kematian Menurun, Balikpapan Jadi Episentrum Kasus DBD di Kaltim

“Kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Tetapi untuk penandatanganan tentu perlu dipelajari dan tidak bisa langsung diputuskan saat itu juga,” ujar Sri.

Adapun dokumen yang diajukan massa berisi empat poin tuntutan, termasuk dorongan agar seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim mendukung pengajuan hak angket serta komitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat dalam proses politik di daerah.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER