SAMARINDA – Dalam upaya menciptakan suasana aman dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat gabungan Polsek Sungai Kunjang, Babinsa, dan kelurahan Karang Asam Ilir menggelar razia minuman keras. Razia yang dilakukan pada Selasa (24/12/2024) ini berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis.
Sasaran razia kali ini adalah sejumlah warung di Jalan Teuku Umar dan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir. Warung-warung tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras secara bebas.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asam Ilir, Bripka Agung Asmara, mengungkapkan razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras.
“Miras seringkali menjadi pemicu berbagai permasalahan seperti keributan, kecelakaan, bahkan tindak pidana. Maka dari itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan menindak tegas para penjual miras,” tegasnya.
Hasil dari razia tersebut cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 botol minuman keras berbagai merek, terutama bir bintang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Kami berharap dengan adanya razia ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” ajaknya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R