Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar dan Plt. Kepala DLH Samarinda, Suwarso. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Ketidakjelasan status ratusan petugas persampahan di Kota Samarinda kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola tenaga kerja sektor layanan publik.
Dari sekitar 1.200 petugas kebersihan yang bekerja di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih dari separuhnya belum terakomodasi dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Situasi ini memantik kekhawatiran DPRD Samarinda, pasalnya persoalan administrasi tidak boleh berujung pada terhambatnya hak dasar pekerja, terutama soal upah. Sebab, dampaknya bukan hanya dirasakan pekerja, tetapi juga langsung menyentuh kualitas pelayanan kebersihan kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa petugas persampahan adalah tulang punggung pelayanan publik yang kerap luput dari perhatian kebijakan.
“Kalau gaji mereka terganggu hanya karena status belum jelas, itu bukan sekadar soal tenaga kerja, tapi ancaman langsung terhadap layanan persampahan di kota,” katanya.
Menurutnya, pemerintah kota tidak boleh membiarkan transisi kebijakan kepegawaian menciptakan jeda pembayaran. DPRD pun mendorong langkah cepat agar ratusan petugas tersebut tetap memperoleh haknya tanpa menunggu proses pengangkatan yang berlarut.
Sebagai jalan keluar sementara, DPRD bersama DLH mendorong penerapan skema pekerja sewa kelola. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan memungkinkan pencairan gaji dilakukan lebih cepat dibanding menunggu proses administrasi P3K yang belum rampung.
“Kami targetkan paling lambat Februari mereka sudah menerima gaji. Jangan sampai persoalan birokrasi justru menghambat pelayanan dasar masyarakat,” ujar Deni.
Di sisi lain, Plt. DLH Samarinda, Suwarso, mengakui bahwa hingga kini masih terdapat sekitar 646 petugas kebersihan berstatus honorer yang belum tercover dalam kebijakan pengangkatan.
Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan telaah teknis kepada Wali Kota Samarinda agar para pekerja tersebut dimasukkan dalam skema sewa kelola tipe 1. Langkah itu diambil untuk menghindari kekosongan pembayaran gaji di awal tahun.
“Usulan itu sudah kami sampaikan. Harapannya, para petugas yang selama ini tetap bekerja di lapangan bisa menerima haknya tanpa terputus,” kata Suwarso.
Ia optimistis pembayaran gaji dapat direalisasikan secepatnya, bahkan ditargetkan mulai Januari, seperti pola yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, termasuk DLH dan BKPSDM, agar proses transisi kebijakan kepegawaian tidak merugikan pekerja lapangan.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



