Ramai-ramai ASN Undur Diri, Apa Ada yang Salah Dengan Birokrasi?

SAMARINDA —  Masa abdi belum habis, kok sudah angkat kaki? Sekelibat respon masyarakat, saat membaca surat kabar terkait ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akhir-akhir ini membuka diskursus baru. Apakah ada yang salah dengan birokrasi?

Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (mengundurkan diri) sepanjang semester I tahun 2026 (Januari-Juni 2026).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tersebut terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 CPNS.

Dengan tingginya jumlah tersebut, lantas timbul pertanyaan, bagaimana dengan Kaltim? Dalam rentang yang sama, Pemprov Kaltim kehilangan 27 ASN, yang terdiri atas 19 PPPK dan 8 PNS.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, yang mengatakan bahwa permintaan pengunduran diri sejumlah pegawai berlandaskan alasan yang cukup beragam.

“Sampai saat ini ASN yang berhenti atas permintaan sendiri jumlahnya di bawah 30 orang. Mayoritas PPPK, alasannya beragam,” ujarnya kepada Media Kaltim, Rabu (10/8/2026).

Dari jumlah PPPK yang undur diri, terdapat dua PPPK tenaga pelaksana di Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mencatat dua tenaga pendidik.

Sementara di sektor kesehatan, RSUD Abdul Wahab Sjahranie mencatat enam PPPK yang terdiri atas empat tenaga kesehatan dan dua tenaga pelaksana. Sedangkan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo mencatat tiga tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat dua tenaga pelaksana dari Dinas Kelautan dan Perikanan, dua tenaga pelaksana dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat, serta dua pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga:   Profil dan Sepak Terjang “Si Pemimpin Jenaka,” Isran Noor, Anak Kutim yang Berpeluang 2 Periode Pimpin Kaltim

Sedangkan dari jumlah PNS yang usul berhenti, satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup, tiga orang dari Badan Pendapatan Daerah, satu orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta tiga orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Dari Pendidikan Hingga Alasan Keluarga

Di balik keputusan puluhan ASN Pemprov Kaltim yang mengundurkan diri dari pekerjaannya, ternyata bukan semata-mata karena tidak betah menjadi bagian dari pemerintahan.

Ada yang ingin melanjutkan pendidikan, harus merawat orang tua, ingin lebih dekat dengan keluarga. Hingga harus meninggalkan pekerjaan karena lokasi penempatan terlalu jauh dari domisili.

“Dalam beberapa pengajuan, pegawai memilih mengundurkan diri karena harus mengurus orang tua yang sudah rentan atau pun sakit serta ingin lebih dekat (lokasi penempatan jauh),” ujar Andry Prayugo, kabid Pengadaan, Pemberhentian dan informasi ASN BKD Kaltim.

Bahkan, sebagian tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memilih mengundurkan diri, setelah memperoleh nomor induk karena ingin melanjutkan pendidikan.

“Banyak juga yang berasal dari tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, kondisi fisik yang bersangkutan juga menjadi halangan oleh sejumlah ASN Pemprov Kaltim yang undur diri.

“Kondisi kesehatan (sedang sakit), salah satunya juga ingin membantu dan berperan dalam usaha orang tua,” tambahnya lagi.

Tidak Semua Pengajuan Langsung Disetujui

Menariknya, pengajuan pengunduran diri ASN yang masuk ke BKD Kaltim tidak otomatis langsung diproses.

Baca Juga:   Pemprov Tegaskan Anggaran Laundry Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Andry mengatakan setiap usulan terlebih dahulu ditelaah. Apabila pengajuan belum dapat diproses sesuai ketentuan, BKD akan berkoordinasi kembali dengan instansi pengusul.

Bahkan, instansi pengusul dapat diminta melakukan penundaan pemberhentian agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Usulan yang masuk juga tidak serta-merta kami proses, namun kami sampaikan kembali ke instansi pengusul terkait penundaan pemberhentiannya agar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi penting, karena setiap pengunduran diri ASN berhubungan dengan kebutuhan organisasi. Ketika seorang pegawai keluar, otomatis muncul kebutuhan untuk memastikan pekerjaan dan pelayanan yang sebelumnya ditangani tetap berjalan.

Ketika ASN Mundur, Jabatan Harus Segera Diisi

Persoalan tidak berhenti ketika surat pengunduran diri disetujui. Bagi pemerintah daerah, setiap ASN yang meninggalkan jabatan dapat menciptakan kekosongan yang harus segera diantisipasi. Namun, pengisian kekosongan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan melalui perekrutan pegawai baru.

Andry menjelaskan, kebutuhan ASN harus terlebih dahulu diinventarisasi oleh masing-masing perangkat daerah bersama Biro Organisasi. Setelah itu, kebutuhan tersebut diusulkan kepada Kementerian PANRB. Barulah setelah proses kebutuhan selesai, pemerintah dapat masuk ke tahapan pengadaan dan seleksi ASN.

“Dari bidang kami (PPI BKD Kaltim), kami pernah menyampaikan ke pusat agar terdapat mekanisme proses pengadaan ASN yang fleksibel bagi Pemprov untuk mempercepat pengadaan,” jelasnya.

Tak Harus Menunggu Rekrutmen Baru

Sembari menunggu pengadaan ASN, kekosongan jabatan sebenarnya dapat diatasi melalui mekanisme lain. Salah satunya dengan redistribusi atau mutasi ASN yang sudah berada di lingkungan Pemprov Kaltim.

Baca Juga:   Soal Hak Pendidikan Siswa Difabel, Hetifah Tegaskan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

ASN dari perangkat daerah lain dapat ditempatkan untuk mengisi kebutuhan apabila memiliki kompetensi yang sesuai. Selain itu, terdapat pula kemungkinan mutasi ASN dari luar Pemprov Kaltim.

Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Kesesuaian jabatan dan latar belakang pendidikan menjadi pertimbangan utama.

“Pengisian kekosongan jabatan bisa dari redistribusi mutasi ASN di lingkup Pemprov Kaltim dan bisa juga ada proses mutasi ASN dari luar Pemprov Kaltim dan harus sesuai dengan jabatan, pendidikan,” tutup Andry.

PPPK Undur Diri, Siap Diblack List!

Aturan sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2), peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan/atau ditetapkan NIP-nya dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan berikutnya.

Sedangkan untuk PNS, pengunduran diri ini secara resmi disebut sebagai Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS), yang bersangkutan diizinkan untuk berhenti dari status PNS secara terhormat melalui prosedur pengajuan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.

Setelahnya, akan diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima hak pensiun jika telah memenuhi syarat minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

“Terkait sanksi untuk PPPK yg mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk, maka dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya,” timpal Yuli Fitriyanti.

Penulis: Hadi Winata
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER