SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Komisi gabungan yakni Komisi IV dan Komisi II, telah memanggil PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) untuk menindaklanjuti sidak mereka ke perusahaan smelter nikel beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, yang memimpin jalannya rapat menyebut PT KFI komitmen akan menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KFI, dari situ mereka menyampaikan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja,” urainya.
Politisi Gerindra tersebut menerangkan, pembangunan smelter nikel oleh PT KFI akan membuka kesempatan kepada warga lokal dengan membuka lapangan kerja di sana. Ia menilai komitmen PT KFI untuk menyerap tenaga kerja lokal tersebut sedikit banyak akan menekan angka pengangguran yang muaranya berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM).
Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT KFI, ia menerangkan ada sekira 80 TKA yang bekerja di sana namun belum terdaftar dikarenakan masih diproses, sedangkan mereka sebagian menggunakan visa sementara atau visa B211B.
Ia menjelaskan bahwa visa kunjungan satu kali perjalanan (B211B) merupakan visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
“Terkait tenaga kerjaan asing tersebut, pihak DPRD Kaltim sudah mengonfirmasi kepada PT KFI dan pihak imigrasi sudah mendapatkan laporan,” jelasnya.
Memang menurutnya, ada beberapa catatan kepada PT KFI. Semisal belum adanya tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri. Saat ini perusahaan tersebut ahli yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan.
Namun ujarnya, pihak manajemen perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut, telah menjanjikan untuk memenuhi tenaga ahli sesuai spesifikasi, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal. (eky/DPRD Kaltim)