Foto: Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa polemik posisi tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara saat kunjungan Presiden RI di Balikpapan sepenuhnya berada dalam kewenangan Protokol Istana.
Bahkan, pihak Protokol Istana disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan atas penempatan tersebut.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, mengungkapkan hal itu saat memberikan penjelasan kepada awak media, menyusul beredarnya surat protes dari LSM atau ormas di Kutai Kartanegara yang mempertanyakan tata letak kursi dalam acara tersebut.
“Dari informasi yang saya terima, pada saat kejadian, pihak Protokol Istana dan penanggung jawab acara sudah secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan,” ujar Syarifah, Kamis (15/1/2025).
Ia menjelaskan, sejak surat protes tersebut beredar, dirinya menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Pemprov Kaltim memilih memberikan klarifikasi terbuka.
Syarifah membenarkan bahwa surat yang beredar merupakan surat resmi dari Pemprov Kaltim, yang disampaikan sebagai respons atas protes tersebut. Bahkan, pada hari yang sama, Pemprov kembali menerima surat lanjutan berupa somasi.
Namun demikian, Syarifah menekankan bahwa pengaturan tata tempat duduk dalam agenda kenegaraan yang dihadiri Presiden RI sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana.
Protokol daerah, kata dia, hanya berperan sebagai pendukung dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengubah susunan acara.
“Pengaturan layout, termasuk posisi duduk, semuanya ditentukan oleh Protokol Istana. Bahkan saat acara berlangsung, protokol provinsi nyaris tidak diperbolehkan masuk ke area utama. Setelah koordinasi, hanya dua orang yang diizinkan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya sempat menyampaikan keberatan atas posisi Gubernur Kaltim yang ditempatkan di baris kedua. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Protokol Istana, Pemprov memahami bahwa susunan tersebut telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Syarifah menjelaskan, posisi tengah dalam acara kenegaraan merupakan area Presiden dan perangkat kepresidenan. Di sisi kanan Presiden, baris depan diisi oleh Panglima TNI, para menteri, Kapolri, dan DPR RI, dengan jumlah kursi yang terbatas.
Akibatnya, sejumlah pejabat, termasuk Gubernur, DPR RI, dan Kepala BIN Daerah, ditempatkan di baris kedua, sementara Sultan berada di baris ketiga. Adapun sisi kiri diisi oleh direksi Pertamina dan pihak penyelenggara acara.
“Sebagai insan protokol, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, khususnya Pasal 9 dan 10, tentang tata tempat dan urutan kedudukan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penempatan itu sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi protes yang muncul di daerah, Syarifah mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh keberatan tersebut kepada Protokol Istana, termasuk melalui komunikasi langsung dengan perwakilan Protokol Istana, Bapak Wirah.
“Kami sudah sampaikan bahwa di daerah muncul respons dan keberatan. Dan yang terpenting, pada saat kejadian, Protokol Istana sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



