Projo Kaltim Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian, Sebut Ancam Netralitas dan Konstitusi

Foto: Ketua DPD Projo Kaltim, Rysdianto bersama Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo

SAMARINDA – Organisasi relawan pendukung Prabowo–Gibran Kalimantan Timur, (Projo Kaltim) menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.

Menurut Projo, gagasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam efektivitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ketua DPD Projo Kaltim, Rysdianto yang akrab disapa Eris Yap, menyatakan pihaknya menolak usulan tersebut tanpa pengecualian.

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” tegasnya kepada Media Kaltim, Kamis (29/1/2026).

Wacana tersebut sebelumnya mencuat dalam rapat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu.

Dalam forum itu, Kapolri mengungkapkan adanya usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, namun secara tegas menyatakan penolakannya.

Projo menyatakan sejalan dengan sikap Kapolri. Eris Yap menilai secara konstitusional Polri memiliki kedudukan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Termaktub dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Baca Juga:   Sukseskan Dies Natalis ke-23, FK Unmul Gelar Khitanan Massal dan Festival Kesehatan

Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan Polri di bawah kementerian tidak bisa dilakukan tanpa amandemen konstitusi.

“Frasa alat negara menunjukkan Polri tidak berada dalam struktur sektoral kementerian tertentu. Jika dipaksakan, netralitas dan profesionalitas Polri justru terancam,” ujarnya.

Eris Yap menambahkan, Polri seharusnya tetp berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai kepala eksekutif.

Dirinya menilai wacana tersebut justru berpotensi memperpanjang rantai komando dan membuka ruang intervensi struktural dari aktor politik maupun birokrasi tertentu.

Padahal tantangan keamanan dan penegakan hukum saat ini tidak seharusnya dijawab dengan perubahan kelembagaan. Yang lebih mendesak adalah penguatan fungsi pelayanan, profesionalitas, serta reformasi internal Polri.

“Tidak ada urgensi memindahkan Polri ke bawah kementerian. Ini lebih terlihat sebagai uji coba gagasan, bukan solusi terhadap masalah nyata,” katanya.

Projo juga menilai jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rentang kendali Presiden terhadap institusi kepolisian akan semakin jauh, sementara potensi campur tangan struktural justru semakin terbuka.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan, tapi bukan dengan mengubah struktur konstitusional Polri,” pungkasnya.

Baca Juga:   TPP Terbentuk, Sejumlah Tokoh Mulai Warnai Bursa Calon Ketua KONI Kaltim 2026–2030

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER