SAMARINDA – Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan ketat terhadap ratusan senjata api (senpi) yang dipegang oleh personelnya pada Senin (19/5/2025). Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi yang mengakibatkan beberapa senpi ditarik sementara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh senpi yang dipegang anggota tidak disalahgunakan dan penggunaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap penggunaan amunisi yang ada di senpi itu harus jelas peruntukkannya dan dilengkapi dengan berita acara yang dipersiapkan,” tegas Kombes Pol Hendri Umar kepada awak media di sela-sela pemeriksaan.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa senpi yang terdata masih berada di tangan personel Polri yang bersangkutan, guna mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan. Pengecekan ini menyasar seluruh personel yang bertugas di lapangan, termasuk satuan Reskrim, Resnarkoba, Intel, Polairud, Samapta, hingga Polsek jajaran.
Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa secara umum, senpi yang digunakan oleh anggota Polresta Samarinda sudah sesuai dengan ketentuan.
“Dari hasil pengecekan ini, Alhamdulillah senpi yang digunakan oleh anggota kami sudah sesuai. Tidak ada senpi yang hilang atau lainnya,” ujarnya.
Meskipun demikian, dalam pemeriksaan kali ini ditemukan beberapa kasus kesalahan administrasi, terutama terkait dengan surat izin memegang senpi.
“Ada salah Nomor Register Pokok (NRP) yang tidak sesuai dengan nomor seri di pistol. Dan itu sudah kami perintahkan Kabag Ops untuk memperbaharui dan mengganti surat izinnya,” tegasnya
Sebagai langkah antisipasi, senpi yang surat izinnya bermasalah ditarik sementara dan disimpan di gudang logistik Polresta Samarinda hingga proses perbaikan administrasi selesai.
Selain pemeriksaan senpi, Polresta Samarinda juga melakukan evaluasi terkait kebutuhan senpi di berbagai satuan kerja (Satker).
Kapolresta mengimbau kepada seluruh Kasatker atau Kapolsek untuk segera mengajukan permohonan penambahan Senpi jika memang dibutuhkan.
“Tetapi di sini saya tegaskan untuk pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan atau SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : Dimas
Editor: Nicha R