spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Pria yang Transaksi Sabu-Sabu di Lapangan Pembuatan Kapal

SAMARINDA – Seorang pria berinisial AC (33) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang merupakan warga Muara Pantauan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) itu ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (1/3/2024).

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lapangan pembuatan kapal di Jalan Sultan Alimuddin sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi lima bungkus sabu-sabu dengan berat total 1,73 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu sendok penakar, dan satu ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga:   Deteksi Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Samarinda Geledah Blok Warga Binaan

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus.

Penulis: Ernita

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER